Bawaslu: Patroli Pengawasan Pilkada di Masa Tenang Menutup Celah Kecurangan

Ketua Bawaslu mengatakan, masa tenang seharusnya menjadi ajang untuk kontemplasi bagi pasangan calon terkait apa yang sudah dilakukan di masa kampanye Pilkada 2020.

oleh Mevi Linawati diperbarui 05 Des 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 20:57 WIB
FOTO: Bawaslu Ungkap Verifikasi Faktual dalam Pilkada 2020
Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Dari pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan 6.492 dokumen beridentitaskan ASN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, lembaganya akan melakukan Patroli Pengawasan Pilkada 2020 selama masa tenang, yaitu pada Minggu hingga Selasa (6-8 Desember 2020). Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan jelang pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Peluncuran Patroli Pengawasan Pilkada ini dalam rangka memantapkan pengawasan dalam menghadapi masa tenang. Diharapkan patroli ini bisa menutup celah dari peserta Pilkada, tim kampanye melakukan kecurangan," kata Abhan dalam konferensi pers peluncuran Patroli Pengawasan Pilkada secara daring, Sabtu (5/12/2020), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, masa tenang seharusnya menjadi ajang untuk kontemplasi bagi pasangan calon terkait apa yang sudah dilakukan di masa kampanye Pilkada 2020.

Selain itu, menurut dia, masa tenang seharusnya juga dijadikan bagi pemilih untuk berkontemplasi setelah mendengarkan visi-misi para kandidat untuk menentukan pilihannya pada 9 Desember.

"Namun berdasarkan pengalaman, ada potensi pelanggaran di masa tenang seperti politik uang, kampanye di luar jadwal karena di masa tenang tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun dalam bentuk kampanye," ujar Abhan.

Menurut dia, jajaran di Bawaslu harus benar-benar mengawasi petahana yang sudah aktif sebagai kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Dia menjelaskan dalam pengawasan berikutnya adalah persoalan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menjadi persoalan klasik, maka tentu jauh hari harus dikoordinasikan dengan lembaga lain.

"Kalau KPU konsisten, penertiban APK merupakan tanggung jawab lembaga tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, Polri, dan Bawaslu untuk menertibkan. Kalau KPU tidak mau menertibkan APK maka rekomendasikan adanya pelanggaran administrasi, jangan semua ditimpakan kepada kita (Bawaslu) karena sebagian APK diproduksi KPU," kata Abhan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Distribusi logistik pilkada

Abhan meminta jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada, selain melakukan pengawasan, juga harus memastikan distribusi logistik untuk pilkada tepat waktu, jenis, dan jumlah.

Dia berpesan kepada jajaran Bawaslu di daerah, pertama, melakukan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan tetap berpegang pada prinsip kerja profesional.

"Kedua, melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran pemilihan dan memperhatikan kode etik penyelenggara pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," ujarnya.

Ketiga menurut dia, melakukan koordinasi secara berjenjang jika terdapat permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, dan keempat perhatikan dan jaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada setiap pelaksanaan tugas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya