Tiga TPS di Tangsel Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

KPU Tangsel baru akan melakukan rapat pleno pada hari ini. Dan direncanakan PSU akan digelar Minggu, 13 Desember 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Des 2020, 10:26 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 10:10 WIB
Proses Penghitungan Suara di Pilkada Kota Tangerang Selatan
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 36 Perumahan Griya Pamulang 2, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 976.019 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tangsel 2020 yang diikuti tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (merdeka.com/Dwi Narwoko)

 

Liputan6.com, Jakarta Ditemukannya pelanggaran di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember kemarin membuat KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan menggelar pemungutan suara ulang.

Komisioner KPU Tangsel, Mudjahid Zein, mengaku baru saja menerima surat rekomendasi Bawaslu Tangsel, terkait pelaksanaan PSU pada tiga TPS di tiga lokasi kelurahan berbeda.

"Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Kami baru menerima surat rekomendasi tersebut," kata Anggota KPU Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, KPU Tangsel baru akan melakukan rapat pleno pada hari ini. Dan direncanakan PSU akan digelar Minggu, 13 Desember 2020.

Memurut dia, ada sejumlah hal yang memungkinkan PSU digelar pada Minggu (13/12) besok, yaitu karena bertepatan dengan hari libur dan juga tersedianya waktu untuk penyesuaian tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. 

"Jadi rasanya tidak ada hari lagi, selain Minggu. Namun, tetap harus disepakati berdasarkan pleno para komisioner terlebih dahulu,” kata Zein. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penerapan Protokoler Kesehatan

FOTO: Server KPU Pusat Down, Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel Ditunda Sementara
Tentara berdiri menjaga kotak hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS tingkat kelurahan di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/12/2020). Proses rekapitulasi suara ditunda sementara karena terkendala jaringan ke server KPU Pusat down. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan PSU nanti, Zein mengatakan petugas akan kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga dalam DPT di TPS yang akan menggelar PSU untuk datang ke TPS. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat pencoblosan ulang tersebut.

"Nanti akan diundang lagi seluruh pemilu yang terdaftar di DPT. Dan tentunya harus tetap pada protokol kesehatan,” katanya.

Dari surat rekomendasi yang dikeluarkan  Bawaslu Tangsel, yang ditandatangani ketua Bawaslu, Acep.

PSU tersebut dilaksanakan untuk TPS 15 di wilayah Kelurahan Pamulang Timur, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih dan TPS 30 di Kelurahan Rengas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya