4 TPS di Sulawesi Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang pada 14 Desember 2020

Bawaslu berharap pelaksanaan PSU tersebut tidak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2020, 10:25 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 10:25 WIB
Pilkada Tangerang Selatan, Petugas KPPS Cendana Residence Kenakan Seragam Sekolah
Warga diteteskan tinta di kelingking usai pemungutan suara pada Pilkada Tangerang Selatan di TPS 49 Cendana Residence, Pamulang, Rabu (9/12/2020). TPS 49 pada Pilkada Serentak 2020 mengusung tema Rindu Sekolah Lagi (Kisah-Kasih di Sekolah). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan terdapat empat tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Tengah yang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 14 Desember 2020. Dia berharap pelaksanaan PSU tersebut tidak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," kata Ratna seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jumat (11/12/2020).

Dewi menilai dalam pelaksanaan PSU ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU. Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. Ketiga kata Dewi memastikan penyelanggaran PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai pelaksanaan sebelumnya pada 9 Desember.

"Kita juga pastikan angka partisipasi tidak menurun karena biasanya kalau PSU itu pasti menurun ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," tambah Dewi.

Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

TPS yang Akan Lakukan PSU

Berdasarkan data yang dihimpun Kamis (11/12/2020) pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu : TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.

Lalu di TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih); TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya