Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU: Gibran-Teguh Raih 86,54 Persen, Bajo 13,46 Persen

Hasil rekapitulasi Pilkada Solo, paslon No.1 Gibran-Teguh meraih 225.451 suara atau sekitar 86,54 persen dan Nomor 2 Bajo meraih 35.055 suara.

diperbarui 17 Des 2020, 06:54 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 06:54 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, unggul atas lawannya Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Surakarta 2020 menyebutkan, Gibran-Teguh meraih 225.451 suara, dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) 35.055 suara.

"Hasil rekapitulasi penghitungan suara paslon No.1 Gibran-Teguh meraih 225.451 suara atau sekitar 86,54 persen dan Nomor 2 Bajo meraih 35.055 suara atau sekitar 13,46 persen," tutur Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, Rabu (16/12/2020) dilansir Antara.

Sedangkan suara tidak sah ada sebanyak 35.476 suara dan total suara sah sebanyak 260.506 suara. 

Dia juga menyatakan, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota tersebut dilakukan secara manual, setelah dari rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di tingkat panitia PPK (Kecamatan) dan PPS (kelurahan).

"Pada Pilwalkot Surakarta 2020 ini, tingkat partisipasi mencapai 295.982 pemilih atau sekitar 70,76 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 418.283 pemilih," kata dia. 

Dan dari lima wilayah di kecamatan Solo yang berpartisipasi pada Pilkada Surakarta tahun ini, Jebres menempati angka tertinggi terkait tingkat partisipasi dengan angka mencapai 81.154 pemilih. 

Diikuti Banjarsari (95.370),  Laweyan (49.098), Pasar Kliwon (43.282) dan Serengan (27.078).

Nurul mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surakarta 2020 setelah ditandatangani dan ditetapkan dalam rapat pleno ini. KPU akan menunggu selama lima hari tahapan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu keputusan dari MK terlebih dahulu. Jika Pilkada Surakarta tidak ada sengketa, kemudian menetapkan pasangan calon terpilih," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Ada Gugatan ke MK

Sementara itu, calon wakil wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menilai, jumlah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota tidak jauh selisih-nya dengan hasil perhitungan cepat yang dilakukan internal DPC PDIP.

"Kami berharap pada Pilkada Surakarta 2020 di tengah pendemik COVID-19, semuanya sehat dan tidak ada laporan ada klastar baru pascapilkada," ucap Teguh.

Sutrisno selaku perwakilan tim sukses paslon No.2 Bajo mengatakan, Pilkada Surakarta 2020 merupakan kompetisi wajar bila ada yang kalah dan menang.

"Kami tim Bajo pada Pilkada Surakarta 2020 ini, menjadi pembelajaran dan pemilihan daerah ke depan akan lebih mematangkan persiapan lebih serius," ujarnya.

"Kami menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Suarakarta, dan tidak ada gugatan ke MK," kata Sutrisno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya