Meski Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen, Dana Kampanye Yuni-Suroto Lampaui Rp 2 M

Informasi tersebut berdasarkan laporan akhir dana kampanye Pilkada yang masuk ke KPU Sragen dari tim pemenangan Yuni-Suroto.

diperbarui 19 Des 2020, 17:55 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 17:55 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Jakarta - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto atau Yuni-Suroto melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2020.

Meski melawan kotak kosong, nilai dana kampanye yang dibelanjakan paslon ini terbilang cukup besar. Totalnya mencapai Rp 2.071.723.000.

Informasi tersebut berdasarkan laporan akhir dana kampanye pilkada yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dari tim pemenangan Yuni-Suroto. 

Menurut Komisioner KPU Sragen Suwarsono, pelaporan dana kampanye Pilkada Sragen pasangan calon sudah selesai dan tidak menjadi hambatan bagi calon.

"Dana tersebut sudah kelar. Selanjutnya dana itu diaduit oleh Kantor Akuntan Publik [KAP] dari Solo. Kami akan menerima hasil audit dari KAP itu pada Senin [21/12/2020] besok. Nanti kami lihat hasil auditnya seperti apa," jelasnya Kamis, 17 Desember 2020. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menunggu Kemungkinan Gugatan

Setelah rekaputulasi dan penetapan penghitungan suara Pilkada Sragen 2020 tingkat kabupaten selesai, KPU akan menunggu waktu selama tiga kali 24 jam apabila ada kemungkinan gugatan.

Minarso menjelaskan tiga kali 24 jam itu terhitung sejak penetapan hasil penghitungan, Rabu, 16 Desember, pukul 16.38 WIB.

"Kalau tidak ada gugatan nanti kami akan melihat daerah lain. Kalau ada daerah yang masih proses di MK [Mahkamah Konstitusi], daerah lain belum bisa menetapkan calon terpilih. Jadi tahapan berikutnya sekarang menunggu proses penatapan calon terpilih," ujarnya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya