KPU Belum Tetapkan 2 Paslon Pemenang Pemilu di Pilkada Rembang dan Purworejo, Kenapa?

Pilkada 2020 di Kabupaten Purworejo terjadi sengketa setelah paslon nomor urut 2, Kuswanto-Kusnomo, menolak hasil rekapitulasi KPU, 15 Desember 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pasangan calon (Paslon) di Rembang dan Purworejo yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sebab kedua paslon saat ini masih terlibat sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua paslon tersebut yaitu pasangan incumbent Kabupaten Purworejo, Agus Bastian-Yuli Hastuti dan pasangan incumbent Rembang, Abdul Hafidz dan M. Hanies Cholil Barro.

"Untuk penetapan paslon di Rembang dan Purworejo belum bisa dilakukan. Karena masih ada sengketa yang berlangsung di MK Jakarta," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, Jumat, 23 Januari 2021.

Dia menyebut untuk tahapan penetapan paslon diikuti 19 pasangan calon. Sedangkan masing-masing kabupaten kota kini telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2020.

"Daerah yang sudah menggelar pleno seperti Kota Semarang, Solo, Kendal, Demak, Grobogan, Wonogiri, Wonosobo, Kabupaten Semarang serta Boyolali. Untuk Purbalingga baru menjadwalkan penetapan hari ini," jelas Paulus. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU

Pilkada 2020 di Kabupaten Purworejo terjadi sengketa setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Kuswanto-Kusnomo, menolak hasil rekapitulasi KPU, 15 Desember 2020.

Pasangan yang diusung PKB, Nasdem, dan PPP itu menolak hasil rekapitulasi karena menduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Purworejo, 9 Desember lalu.

Mereka juga menyatakan keberatan dan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang menetapkan pasangan bupati petahana, Agus Bastian-Yuli Hastuti sebagai pemenang.

Kasus itu juga terjadi pada Pilkada Rembang. Pasangan Harno-Bayu Adriyanto melayangkan gugatan ke MK karena menduga adanya pelanggaran saat pemungutan suara. Mereka juga menolak hasil rekapitulasi yang memenangkan pasangan bupati petahana, Abdul Hafidz dengan Hanies Cholil Barro. 

 

Reporter: Danny Adriadhi Utama

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya