Pleno Pilkada 3 Kabupaten di NTT Masih Tunggu Putusan MK

Menurut dia, mereka siap melaksanakan apa pun putusan MK karena bersifat final dan mengikat, termasuk menggelar pemilu ulang.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Mar 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli mengatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di tiga kabupaten di NTT masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ketiga kabupaten itu adalah Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Belu," kata Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan, mereka telah menerima pemberitahuan dari MK tentang jadwal sidang pembacaan hasil keputusan MK atas perkara Pilkada selama sepekan yakni 18-22 Maret.

Menurut dia, mereka siap melaksanakan apa pun putusan MK karena bersifat final dan mengikat, termasuk menggelar pemilu ulang.

"Apapun keputusan MK, KPU siap melaksanakan karena bersifat final dan mengingat," katanya seperti dikutip Antara.

Dalam hubungan dengan itu, mereka mengharapkan agar semua pihak dapat bersabar dan menunggu sampai ada keputusan tetap dari MK.

Pada 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Enam Kabupaten Sudah Pleno

Sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Dari sembilan kabupaten itu, enam kabupaten di antaranya sudah dilakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya