Orient Patriot Riwu Terbukti Punya Paspor AS, MK Diminta Putuskan Pilkada Sabu Raijua Diulang

Adhitya pun mengatakan, dengan bukti yang telah dibeberkan di persidangan, permasalahan paspor ganda Orient Patriot Riwu Kore bakal mempengaruhi hasil pemilihan bupati di Sabu Raijua.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 11:54 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 07:22 WIB
Adhitya Nasution, kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly. (istimewa)
Adhitya Nasution, kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Mahkamah konstitusi mengungkap peraih suara terbanyak Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, masih memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Oleh sebab itu, MK diminta mendiskualifikasi Orient dan memerintahkan pilkada ulang.

Dari sidang itu, disebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA) menyatakan, Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI di LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Saat itu  mengaku tidak memiliki paspor Amerika Serikat (AS).

Menanggapi hal tersebut, Adhitya Nasution, kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, menegaskan, pihaknya tetap fokus pada pokok permasalahan yang menjadi dasar tuntutan ke MK.

"Sejak awal kami sudah sampaikan pokok permasalahan, yang menjadi dasar adalah calon bupati ini memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan dengan mengatakan dirinya adalah WNI, tapi fakta dipersidangan berbicara sebaliknya," tutr Adhitya, Kamis (8/42021). 

Menurutnya, berbagai bukti sudah jelas di persidangan. Maka, lanjutnya, harusnya pihak terlapor sebaiknya mengakui saja, bahwa pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. 

"Dengan demikian itu menunjukkan sifat kesatria dari beliau,” kata Adhitya.

Adhitya pun mengatakan, dengan bukti yang telah dibeberkan di persidangan, sudah jelas bahwa permasalahan tersebut bakal mempengaruhi hasil pemilihan bupati di Sabu Raijua. 

Karena itu, dia mendorong mahkamah mengesampingkan tentang ambang batas dan tenggat waktu pendaftaran perkara, dikarenakan fakta fakta kecurangan baru terungkap setelah pilkada selesai.

"Dan oleh karenanya kami berharap mahkamah memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi paslon 02 yaitu Orient & Thobias, sebagai kontestan Pilkada Sabu raijua, untuk selanjutnya menetapkan klien kami sebagai pemenang, atau setidaknya menetapkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di kabupaten Sabu Raijua,"tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

MK Bijak Memutuskan

Sidang Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Istmewah)
Sidang Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto Istmewah)

Adhitya mengapresiasi Kementerian Luar Negeri, terutama KJRI dan KBRI di Amerika Serikat. Pada persidangan sebelumnya secara gamblang menjelaskan permasalahan yang terjadi sebenarnya. 

"Kedepan kami berharap Mahkamah dapat bijak untuk memutuskan permasalahan pilkada di Sabu Raijua, sekaligus membuat terobosan hukum ditengah ketidakpastian yang terjadi saat ini," ucap dia. 

"kami sangat yakin bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka, terlepas siapapun yang akan memimpin Sabu Raijua dikemudian hari," Adhitya menandaskan.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya