KPU Batasi Usia Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Simak Ketentuannya

Ketentuan batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPU dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2023, 12:20 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2023, 12:18 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi usia anggota badan ad hoc, dalam hal ini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024, menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara ad hoc, dalam hal ini KPPS dalam peraturan yang diterbitkan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 nanti itu 17 sampai 55 tahun," kata anggota KPU RI, Idham Holik dilansir dari Antara, (6/5/2023).

Pembatasan usia itu, kata Idham, ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa 722 orang petugas KPPS meninggal dunia saat penghitungan suara pada Pemilu 2019.

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ucap Idham.

Idham menyampaikan, ketentuan batasan usia itu ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPU dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Idham menambahkan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," kata Idham.

Ke depannya, kata Idham, pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," ujar Idham.

Berikutnya, Idham meyakini pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan adanya fasilitas pengecekan kesehatan badan ad hoc.

"Kami (KPU) juga akan memastikan badan ad hoc, dalam hal ini KPPS yang akan kami rekrut pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 adalah mereka yang memiliki kesehatan dan layak menyelenggarakan pemungutan suara," kata Idham.

KPU akan Ubah Metode Penghitungan Suara pada Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah metode penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami kelelahan dan meninggal dunia saat penghitungan suara.

"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dilansir Antara, Sabtu (6/5/2023).

Idham menjelaskan, dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, Idham berharap, petugas KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.

Pada panel A petugas KPPS bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan pada panel B, petugas KPPS menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota.

"Sementara pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan metode satu panel dalam penghitungan suara," tambah Idham.

Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara. 

Idham menambahkan, KPU juga telah mulai melakukan simulasi penghitungan suara dengan metode dua panel tersebut di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis 27 April 2023 lalu.

Idham menyebut, hasil analisis atas uji coba tersebut, ternyata memang durasi perhitungan suara dan penulisan berita acara menjadi lebih efisien.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya