Ubah Metode Penghitungan Suara Pemilu 2024, Cara KPU Cegah Petugas KPPS Kelelahan

Penerapan metode dua panel dapat membuat durasi atau rentang waktu penghitungan suara pada Pemilu 2024 menjadi lebih efisien. Sehingga mencegah kelelahan pada petugas KPPS yang melakukan penghitungan suara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2023, 13:42 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2023, 13:41 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, rencana penerapan metode penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024 ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akibat kelelahan.

Idham mengaku, pihaknya tak mau kejadian ratusan petugas KPPS meninggal dunia di Pemilu 2019 terulang. Ia mengatakan, sebelumnya metode satu panel dalam penghitungan suara di Pemilu 2019 membuat penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil pemungutan suara selesai pada dini hari.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPU berencana menerapkan metode penghitungan suara dua panel agar penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil pemungutan suara dapat diselesaikan lebih cepat.

"Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali. Kami berkomitmen untuk memitigasi potensi kecelakaan kerja," ujar Idham dilansir dari Antara, Sabtu (6/5/2023).

Idham menambahkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pihaknya, penerapan metode dua panel dapat membuat durasi atau rentang waktu penghitungan suara di pemilu menjadi lebih efisien.

"Menurut analisis kami, dengan penggunaan dua panel tersebut, waktunya jauh akan lebih efisien," tambah Idham.

Dengan penerapan metode baru itu, penghitungan suara di Pemilu 2024 akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.

Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.

Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Penghitungan suara dengan metode dua panel itu telah disimulasikan oleh KPU di sejumlah daerah. Salah satunya, KPU melakukan simulasi penghitungan suara dengan metode dua panel di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis 27 April 2023 lalu.

KPU Batasi Usia Petugas KPPS pada Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi usia anggota badan ad hoc, dalam hal ini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024, menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara ad hoc, dalam hal ini KPPS dalam peraturan yang diterbitkan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 nanti itu 17 sampai 55 tahun," kata anggota KPU RI, Idham Holik dilansir dari Antara, Sabtu (6/5/2023).

Pembatasan usia itu, kata Idham, ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa 722 orang petugas KPPS meninggal dunia saat penghitungan suara pada Pemilu 2019.

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ucap Idham.

Idham menyampaikan, ketentuan batasan usia itu ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPU dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Idham menambahkan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," kata Idham.

Ke depannya, kata Idham, pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," ujar Idham.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya