Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi pencalonan anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029.
Diketahui, hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, pengajuan calon dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan isi surat, pengajuan calon anggota DPR RI dibuka dari tanggal 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.
Advertisement
Hingga hari ke-9 tercatat baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah membawa serta bakal calon anggota legislatifnya ke KPU pada 8 Mei 2023. Pendaftaran dipimpin langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
"Alhamdulillah di tanggal 8, PKS nomor 8 mendaftarkan menjadi peserta pertama di dalam kontestasi Pemilu 2024," kata Syaikhu di Kantor KPU RI Jakarta, Senin 8 Mei 2023.
Terpisah, Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi merinci 580 bakal calon anggota legislatif telah didaftarkan. Diketahui, angka tersebut adalah kuota maksimal dari yang ditentukan KPU. Nantinya, mereka akan tersebar dan berkontestasi di 84 daerah pemilihan seluruh Indonesia.
Usai PKS, menurut informasi diterima Liputan6.com, Partai NasDem akan menyusul pada 10 Mei 2023. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik.
"Partai NasDem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei jam 10.00 WIB," tutur Idham seperti dikutip Selasa (9/5/2023).
Menurut Idham, kepastian itu didapatkan usai pihak KPU mendapat surat pemberitahuan dari pihak Partai NasDem.
"Sudah kami terima suratnya," jelas dia.
Mengikuti jejak PKS dan NasDem, pada tanggal 11 Mei 2023 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan merapat ke KPU. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menggelar acara di Gelora Bung Karno Jakarta.
"Pendaftaran seluruh calon anggota legislatif dari kabupaten kota provinsi dan tingkat pusat akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei 2023 jam 10.00 tepat," jelas Hasto.
Hasto memastikan, ketepatan dalam pendaftaran merupakan ciri dari PDIP. Sebab semua data dibutuhkan dipastikan sudah terkumpul dan lengkap pada tanggal yang sudah ditetapkan.
"Ini menjadi ciri dari PDIP seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif sudah dipersiapkan secara matang," jelas Hasto.
Â
PPP Daftar Menit Akhir
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU secara periodik menjadi dinamika tersendiri pada momentum Pemilu. Berkaca pada periode sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke KPU 30 menit sebelum ditutupnya masa pendaftaran.
Kala itu, rombongan PPP yang dipimpin oleh Arsul Sani selaku Sekjen tiba pada pukul 23.30 WIB. Dia beralasan, pihaknya tengah merampungkan jumlah kuota maksimal pendaftaran. Selain itu, banyak juga kader yang baru melengkapi daftar persyaratan di penghujung waktu.
"Banyak juga yang baru menyampaikan persyaratan-persyaratan formalnya seperti SKCK, hasil pemeriksaan kesehatan, kemudian ijazah," ujar dia, Selasa 17 Juli 2018.
Diketahui, KPU memang menetapkan sejumlah syarat bagi bakal calon anggota legislatif. Selain data diri yang komplit, seperti KTP, SKCK dan Ijazah, partai politik juga harus membuktikan yang didaftarkan adalah kader mereka dengan dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA).
Tentunya, persyaratan dokumen diajukan bakal calon anggota sudah mendapat persetujuan oleh ketua umum dan sekjen partai. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat kuasa yang dilampirkan.
KPU berkomitmen membuat semua transparan, dengan mengunggah data mereka di sistem informasi pencalonan atau Silon.
Advertisement