Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Harian Partai Gerinda Dasco menyatakan, pihaknya akan mendaftarkan Bakal Caleg DPR RI ke KPU RI, pada Jumat 13 Mei 2023. "Tanggal 13 Mei, jam 13.00 WIB," kata Dasco pada wartawan, dikutip Rabu (10/5/2023).
Dia menyebut akan ada nama-nama baru, yakni para mantan kader Hanura yang menjadi Caleg Gerindra.
"Ada teman-teman dari Hanura masuk. Nanti lihat sajalah," kata Dasco.
Advertisement
Selain itu, akan ada nama baru dan menjadi kejutan pada pendaftaran caleg besok."Ada (nama baru). Nanti kalau sekarang kan enggak kejutan," kata Dasco.
Sebelumnya, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) harus dilakukan oleh pimpinan partai politik (parpol) di Kantor KPU RI.
"Untuk (pendaftaran) bakal calon DPRD provinsi oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4/2023).
"(Pendaftaran) bakal calon DPRD kabupaten/kota oleh pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.
Â
KPU Minta Masukan Masyarakat Terhadap Calon Legislatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI yang mendaftar untuk Pemilu 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap bakal calon anggota legislatif mulai 19 sampai 28 Agustus 2023.
"Selama 10 hari kalender KPU RI, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota se-Indonesia akan membuka masukan tanggapan-tanggapan masyarakat ( terhadap bakal caleg) pada 19 Agustus sampe 28 Agustus," jelas Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Minggu (30/4/2023).
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, DPD RI akan mulai dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023. Nantinya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 sampai 23 Agustus 2023.
"Apa yang disampaikan masyarakat berkaitan persyaratan bakal calon partai politik, misalnya, legalitas ijazah atau dokomen-dokumen lainnya seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 4 November 2023. Untuk itu, KPU mengharapkan masukan masyarakat agar bakal calon legislatif yang ditetapkan betul-betul telah melengkapi persyaratan.
"Kita pastikan mereka yang kita umumkan sebagaimana diajukan oleh parpol, yang akan kita umumkan DCT 4 November, karena ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 mereka adalah orang-orang memikili dokumen persyaratan yang legal, tidak ada masalah," kata dia.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini," sambung Idham.
Â
Advertisement