Anas Urbaningrum Tak Calonkan Diri Jadi Caleg Saat PKN Daftar Pemilu 2024, Ini Alasannya

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada Minggu, (14/5/2023).

oleh Nila Chrisna YulikaDelvira Hutabarat diperbarui 15 Mei 2023, 12:42 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 08:05 WIB
Anas Urbaningrum Sidang Pengajuan PK Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum saat mengikuti sidang lanjutan pengajuan PK kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/6). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada Minggu, (14/5/2023).

Pendaftaran bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gerry H Hukubun.

"Hari ini pada pukul 19.49 WIB Alhamdulillah PKN sudah menyerahkan pendaftaran bacaleg yang di mana puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa dari 580, 38 provinsi semua lengkap," kata Gerry.

Dari total bacaleg tersebut, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum (AU) tidak mendaftar menjadi caleg.

Alasannya, Anas masih menjalani cuti menjelang bebas dari statusnya sebagai napi.

"Mas AU belum bisa untuk menjadi, bukan cuma cuti menjelang bebas, tapi beliau belum bisa dicalonkan atau mencalonkan menjadi jabatan yang seperti legislatif dan eksekutif, tapi beliau punya hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul termasuk organisasi politik. Sehingga beliau belum bisa untuk mencalonkan diri," kata Gerry.

Sementara pendaftaran bacaleg diwakilkan olehnya karena Ketua Umum Gede Pasek Suardika (GPS) sedang ada tugas di luar kota.

"Pak Gede Pasek saat ini lagi bertugas di luar kota. Ada hal penting yang tidak bisa beliau tinggalkan," jelas Gerry.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka

 

Infografis Ragam Tanggapan Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya