Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan dirinya cawe-cawe menjelang pemilu 2024. Menurutnya, cawe-cawe itu menjadi tanggung jawab moralnya dalam masa transisi kepemimpinan nasional pada 2024.
Baca Juga
"Cawe-cawe saya sudah sampaikan, bahwa saya menjadi kewajiban moral, menjadi tanggung jawab moral saya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional di 2024," kata Jokowi di Sekolah DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Jokowi merasa perlu menjaga isu transisi kepemimpinan nasional agar berjalan baik tanpa ada riak-riak yang membahayakan negara dan bangsa. Maka dari itu, dirinya tidak akan diam dan memilih cawe-cawe.
"Harus menjaga agar visi kepemimpintan nasional serentak, pilpres bisa berjalan dengan baik tanpa ada riak-riak yang membahayakan negara dan bangsa. Masa riak-riak yang membahayakan saya disuruh diam, nggak lah," ujarnya.
Jokowi mengakui cawe-cawe di Pilpres 2024 demi kepentingan negara. Dia menilai cawe-cawe yang dilakukannya tidak menyimpang dari konstitusi. Dia juga mengklaim hal itu dilakukannya agar pembangunan tetap berlanjut meski ada transisi kepemimpinan.
"Cawe-cawe untuk negara, untuk kepentingan nasional. Saya memilih cawe-cawe dalam arti yang positif, masa tidak boleh? Masa tidak boleh berpolitik? Tidak ada konstitusi yang dilanggar. Untuk negara ini, saya bisa cawe-cawe," kata Jokowi saat menjamu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5).
Sikap PAN
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam cawa-cawe di Pemilu 2024.
"Saya meyakini Pak Presiden Jokowi tidak akan melakukan abuse of power atau melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggerakkan institusi negara untuk tujuan politik. Saya meyakini hal itu tidak akan dilakukan oleh Presiden Jokowi," ujar Viva Rabu 31 Mei 2023.
Secara yuridis, kata dia, tidak ada aturan dan undang-undang yang melarang terkait sikap Presiden Jokowi yang mengikuti cawa-cawe atau ikut terlibat di pemilu. Hal ini juga terutama yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar," katanya.
Menurut Viva, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas mengatur mekanisme, prosedur dan proses pilpres. Sehingga, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan figur, tetapi itu menjadi hak konstitusional partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen di DPR RI.
"Semua bebas merdeka untuk maju dan dipilih di pilpres. Tidak ada restriksi, penekanan atau intervensi penjegalan," jelas dia.
Advertisement