Â
Liputan6.com, Surabaya - Bakal Calon Presiden Anies Baswedan sowan dan bertemu dengan para pengurus dan anggota Jam'iyyah Thoriqoh Sathoriyyah, di Surabaya Surabaya.
Baca Juga
Pada kesempatan tersebut, Anies Baswedan tidak menyangkal bahwa jalan yang mengantarnya menjadi calon presiden di 2024 penuh liku.
Advertisement
"Perjalanannya memang terjal dan berat. Namun justru yang jalan menanjak itulah yang mengantarkan ke puncak. Jika mudah, biasanya jalan menurun," katanya, Rabu 14 Juni 2023.
Namun, ia menyampaikan, bahwa pertemuan di Jam'iyyah Thoriqoh Sathoriyyah memberi semangat dan energi baru.
"Insya Allah mengantarkan pada kemenangan agar bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia," kata Anies.
Â
Mursyid Jam’iyah Thoriqoh Sathoriyah An Nahdliyah Indonesia KH Muhammad Sofyan menyatakan, Anies Baswedan adalah sosok yang cocok untuk menjadi pemimpin negeri ini.
"Beliau pemimpin yang bijaksana, bermartabat dan berakhlakul karimah yang Insya Allah bisa mensejahterakan rakyat," ujarnya.
Meski demikian, Kiai Sofyan memahami perjalanan Anies Baswedan sebagai tidaklah mudah.
"Pak Baswedan ini, seperti yang kami tahu banyak halangannnya, juga sering dijegal. Yang begini ini biasanya tanda-tanda akan diangkat derajatnya oleh Allah," ujarnya.
ia mengatakan, Jam'iyyah Thoriqoh Sathoriyah sangat solid untuk mendukung Anies Baswedan sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Â
Â
PKS: Terasa Sekali Kemenanga Anies di Jatim
Ketua PKS Jawa Timur Irwan Setiawan mengatakan, bertemunya Anies Baswedan dengan Kiai Sofyan dan anggota Jam'iyyah Thoriqoh Sathoriyyah sangat positif untuk kemenangan Anies di Jawa Timur.
"Terasa sekali sinyal kemenangan untuk Pak Anies di Jawa Timur. Ini tentu saja terkait dengan luasnya jaringan Thoriqoh Sathoriyyah dan kuatnya peran Kiai Sofyan di sana," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement