Liputan6.com, Jakarta - Komisi pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang semula 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No.3 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyatakan waktu sepekan untuk mendaftar paslon di Pilpres sudah sangat cukup.
Baca Juga
"Durasi waktu untuk pendaftaran capres/cawapres sepekan sangat cukup. Berbeda dengan calon legislatif, jumlah pasangan capres/cawapres jauh lebih sedikit. Lagi pula, pasangan yang berpeluang mendaftar sudah bisa diperkirakan sejak awal,” kata Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Advertisement
Yanuar menilai pendaftaran paslon presiden dan wapres tentu lebih sederhana bila semua syarat sudah lengkap di awal.
“Lebih simple, sepanjang syarat utama terpenuhinya, setiap pasangan bahkan bisa mendaftar lebih awal, tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran,” kata dia.
Oleh karena itu, ia menilai majunya tanggal pendaftaran tidak masalah, bahkan bisa saja lebih dimajukan lagi menjadi 1 Oktober.
"Bahkan waktu pendaftaran ini bisa lebih dimajukan menjadi tanggal 1 Oktober 2023. Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetatahui sejka awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi,” kata dia.
Selain itu, politikus PKB itu mengatakan, memajukan jadwal pendaftaran tidak melanggar aturan manapun dan justru mencegah makin besarnya ketegangan antar parpol.
"Tidak ada hambatan apapun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis dan politis. Bahkan memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya diantara partai-partai pengusung,” pungkasnya.
Sesuai Perundang-undangan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jadwal pendaftaran capres-cawapres yang semula dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No.3 menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 - 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Berdasar draft yang diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi berkas hingga tes kesehatan paslon akan selesai pada 25 Oktober 2023.
Advertisement