DPR, KPU, hingga Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023

Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran calon presiden (capres) pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

oleh Devira PrastiwiDelvira Hutabarat diperbarui 20 Sep 2023, 15:58 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 15:58 WIB
Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran calon presiden (capres) pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran calon presiden (capres) pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran calon presiden (capres) pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat konsinyering DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu yang digelar pada Selasa, 19 September 2023.

"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus, saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Dia menyebut, keputusan resmi baru akan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II yang akan digelar sore ini.

"Semalam sudah lakukan konsinyering, antara Komisi II, pemerintah dan penyelanggara pemilh KPU, Bawaslu, DKPP, konsunyering gunanya menyamakan persepsi, mempermudah RDP yang akan dilaksanakan jam 15.30," ungkap Guspardi.

Menurut Guspardi, semua fraksi sudah menyatakan sepakat dengan tanggal tersebut.

"Semua fraksi setuju," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan KPU bersama Komisi II DPR akan menggerlar rapat konsultasi terkait majunya jadwal pendaftaran capres menjadi 10-16 Oktober 2023.

"(Besok) Jam 15.30 akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, yang bertempat di DPR," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 19 September 2023.

Idham menyebut rapat besok hanya akan membahas opsi tanggal 10 Oktober bukan tanggal lainnya.

"(Tanggal 10) usulan yang kami sampaikan dalam uji publik rancangan peraturan KPU dalam pendaftaran peserta pemilu presiden, dan wakil presiden yang kami lakukan pada tanggal 4 september 2023," kata dia.

 

Hasil Rapat Akan Diharmonisasi dengan Kemenkumham

Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Menurut Idham, hasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkumham.

"Kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud, memiliki keselarasan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Idham menargetkan keputusan final tanggal pendaftaran bisa didapatkan pekan ini atau secepat-cepatnya. Dengan demikian masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi.

"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," pungkasnya.

Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya