Pendaftaran Capres Cawapres, KPU Izinkan 30 Orang Parpol Masuk ke Ruang Daftar

KPU akan mengizinkan 30 orang dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk masuk ke ruangan pendaftaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2023, 18:11 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 18:11 WIB
Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan siap menggelar pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2024. KPU menetapkan sejumlah aturan selama pendaftaran capres-cawapres.

Hasyim mengatakan, KPU akan mengizinkan 30 orang dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk masuk ke ruangan pendaftaran.

"KPU sudah siap. Nanti pada 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Kemudian, 200 orang atau pengiring juga diizinkan masuk. Namun, mereka hanya boleh masuk ke halaman parkir KPU.

"Kemudian para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU," tambah Hasyim.

Jadwal

Sebelumnya, jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 akan akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.

Adapun jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan, pada hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2024 Dimajukan

Sebelumnya, Komisi II DPR, KPU hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran capres pada tanggal 19 Oktober-25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat konsinyering DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang digelar pada 19 September 2023.

“Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober,” kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Guspardi menyebut keputusan resmi baru akan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II yang akan digelar sore ini.

“Semalam sudah lakukan konsinyering, antara Komisi II, pemerintah dan penyelanggara pemilh KPU, Bawaslu, DKPP, konsunyering gunanya menyamakan persepsi, mempermudah RDP yang akan dilaksanakan jam 15.30,” ungkapnya.

Hal itu kemudian disahkan pada hari yang sama.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Rabu (20/9/2023).

Doli bertanya juga pada pemerintah dan KPU terkait persetujuan.

"Pemerintah setuju?" tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang dan Doli pun mengetuk palu.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya