Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Liputan6.com, tercatat pasangan AMIN telah melayangkan surat pemberitahuan pendaftaran capres-cawapres dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (14/10/2023) sore.
Mengonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan AMIN ke KPU.
Advertisement
Dalam surat tersebut, pasangan AMIN akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.
“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” tulis Hermawi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Hermawi memastikan, surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI pada Kamis, 14 Oktober, pada pukul 15.00 WIB.
Hermawi menambahkan, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, maka proses pendaftaran akan segera diselesaikan.
Sehingga pada saat hari pertama pendaftaran dibuka, pasangan AMIN menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan langsung mendaftar. “Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” Hermawi memungkasi.
Anies-Cak Imin Segera Rampungkan Syarat Pendaftaran
Sebelumnya, Anies Baswedan juga memastikan persyaratan pendaftaran capres-cawapres untuk pilpres 2024 segera dirampungkan. Termasuk tes kesehatan.
"Pastilah, orang daftarnya tanggal 19 (Oktober) kok," kata Anies di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Anies menyampaikan dia dan Cak Imin telah mengatur jadwal untuk melengkapi surat keterangan sehat yang bakal diserahkan ke KPU tersebut.
"Sebetulnya itu bukan tes kesehatan, sekadar surat keterangan sehat. Kami barusan perjalanan ke luar kota. Nanti kita atur begitu waktunya," ucap Anies Baswedan.
Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka Mulai 19 Oktober 2023
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Pada 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI di atas pukul 23.59 WIB pada hari terakhir itu.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.
Advertisement
Pendaftaran Dilakukan di Kantor KPU
Di sisi lain Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta pemilu 2024.
Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.
"Ibaratnya paslon ini pengantennya sajalah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.
"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sebagai LO penghubung," sambung dia.
Hanya 30 Orang Boleh Masuk ke Kantor KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan siap menggelar pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2024. KPU menetapkan sejumlah aturan selama pendaftaran capres-cawapres.
Hasyim mengatakan, KPU akan mengizinkan 30 orang dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk masuk ke ruangan pendaftaran.
"KPU sudah siap. Nanti pada 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Kemudian, 200 orang atau pengiring juga diizinkan masuk. Namun, mereka hanya boleh masuk ke halaman parkir KPU.
"Kemudian para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU," tambah Hasyim.
Advertisement