Jika Jadi Cawapres, Gibran Dinilai Bisa Samai Pemimpin Negara di Usia Muda Seperti Macron hingga Sanna Marin

Putusan MK soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi peluang emas bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menyamai pemimpin dunia, seperti Emmanuel Macron, Daniel Noboa, dan Sanna Marin.

oleh Devira PrastiwiFachrur Rozie diperbarui 20 Okt 2023, 14:22 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2023, 14:16 WIB
Gibran Rakabuming dan Prabowo
Putusan MK soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi peluang emas bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menyamai pemimpin dunia, seperti Emmanuel Macron, Daniel Noboa, dan Sanna Marin. (Foto: Dok. Instagram @prabowo)

Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi peluang emas bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menyamai pemimpin dunia, seperti Emmanuel Macron, Daniel Noboa, dan Sanna Marin.

Presiden Alumni Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore Chapter Indonesia, Fathul Nugroho memberi dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk lebih memantapkan diri maju sebagai bakal cawapres.

"Ini adalah kesempatan bagi anak muda indonesia untuk memimpin dan menunjukkan kemampuan mengelola negara sebesar Indonesia menuju kejayaan ekonomi di 2045," ujar Fathul dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Fathul menyebut, sudah banyak anak muda yang menjadi pemimpin dunia, dan terbukti berhasil. Di antaranya Emmanuel Macron yang menjadi Presiden Prancis di usia 39 tahun pada 2017.

Ada juga Sanna Marin, Perdana Menteri Finlandia termuda, yakni 34 tahun pada 2020. Terbaru, Daniel Noboa yang menjadi Presiden Ekuador di usia 35 tahun pada 2023.

Menurut Fathul, ini peluang bagi Gibran untuk menyamai para pemimpin dunia di usia muda.

"Jangan terlalu khawatir dianggap terlalu muda dan kurang berpengalaman. Saatnya yang muda berkarya untuk kemajuan Indonesia," kata pria yang juga Wakil Ketua Umum Aspebindo ini.

Fathul berharap, Gibran yang juga alumni Singapura ini mampu menunjukkan keunggulan dari segi energi dan kecepatan dalam bekerja untuk rakyat. Mengingat, pasangan yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) usianya jauh lebih tua dibanding Gibran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Miliki Rekam Jejak Pengusaha

Gibran Rakabuming
Gibran mengenakan seragam PDIP merah berlengan panjang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lagipula, menurut Fathul, putra sulung Presiden Joko Widodo ini memiliki rekam jejak sebagai pengusaha. Sehingga, ada harapan Gibran mampu mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan ekonomi tertinggi di dunia.

"Gibran diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih tinggi lagi. Caranya, melalui industrialisasi hilir di berbagai sektor, terutama sektor sumber daya alam, perkebunan, pertanian, dan perikanan," kata dia.

Selain itu, Fathul juga berharap Gibran dapat mempermudah proses birokrasi perizinan dan bantuan permodalan dalam berusaha. Lagipula, Indonesia masih butuh 4 juta pengusaha baru untuk menjadi negara maju.

"Gibran diharapkan dapat mempermudah lagi proses birokrasi perizanan dan bantuan permodalan dalam berusaha. Sehingga semakin tumbuh pengusaha baru skala nasional dan dunia. Mengingat, latar belakang Gibran adalah pengusaha di bidang kuliner sebelum menjadi Wali Kota Solo," tutur Fathul.

Ia juga berpesan, ketika terpilih menjadi wakil presiden, Gibran harus menjaga integritas sebagai pemimpin yang tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Tak kalah pentingnya, Gibran harus selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan rakyat," pungkasnya.

 


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, "Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah."," kata hakim MK.

 


MK Tolak Gugatan PSI yang Meminta Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Banner Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Banner Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang, MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya