Komisi II DPR-KPU Sepakati Revisi PKPU Soal Syarat Baru Capres-Cawapres

Komisi II DPR dan KPU telah menyepakati revisi PKPU terkait syarat baru capres dan cawapres pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Nov 2023, 14:09 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 08:21 WIB
KPU Bersama Komisi II Bahas PKPU Pemilu 2024
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum serta PKPU tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota serta membahas rancangan PKPU tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres). 

Revisi PKPU dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres dan cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu, Selasa (31/10/2023) malam.

Rapat tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

"Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli.

Doli berharap KPU dan Bawaslu memperhatikan seksama saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," pungkas Doli.

Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran didaftarkan oleh tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023) atau hari terakhir pendaftaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

Pasalnya, kata Hasyim. pencalonan Gibran memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon wakil presiden sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres. Oleh sebab itu, KPU mengikuti amanah konstitusi.

"Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi)," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

"PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," ucap Hasyim.

Menurut Hasyim peristiwa serupa, di mana KPU mesti mengikuti putusan MK sudah sering terjadi. Dia mencontohkan pada 2018 silam, namun Hasyim tidak menjelaskan peristiwa yang ia maksud secara detail.

"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," kata dia.   

PDIP Tegaskan Gibran Bukan Lagi Kadernya

Gibran Rakabuming
Gibran mengenakan seragam PDIP merah berlengan panjang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Hasto menyebutkan Gibran sudah pindah ke Partai Golkar. 

“Kalau warnanya juga berubah semula merah kemudian secara nyata sudah berubah menjadi kuning, maka partai menghormati itu,” kata Hasto di Hotel Borobudur, Jumat (27/10/2023).

Hasto menyatakan bahwa Gibran juga sudah pamit ke Ketua DPP Puan Maharani namun tanpa mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). “Sudah pamit, kalau pamit tau kan artinya,” kata dia,

Oleh karena itu, Hasto menyatakan tak perlu ada lagi pertanyaan apakah Gibran masih kader PDIP. Sebab, pihaknya menghormati Gibran yang pamit pindah ke partai kuning.

“Jadi sudah pamit , kamu sudah pamit itu kan sudah gamblang, sudah cetho (jelas),” kata dia.

“Orang sudah tegas, harus ditegas-tegaskan lagi. Bentar kalau gak tegas, warna merah dan kuning sama gak?,” sambungnya.

Gibran Dianggap Langgar Aturan Partai

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Rakernas IV PDIP di Jakarta. (Foto: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com).

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka bukan lagi anggota PDIP, usai menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Menurut dia, Gibran telah melanggar aturan partai yang menegaskan bahwa kader PDIP dilarang melakukan manuver.

Komarudin menuturkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga telah berkali-kali melarang kadernya ada di dua kaki.

"Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi Cawapres dari KIM (Koalisi Indonesia Maju)," jelas Komarudin dikutip dari siaran persnya, Kamis (26/10/2023).

Dia menyebut hal biasa dalam organisasi partai apabila ada anggota yang keluar, pindah, berhenti, dan beralih ke partai politik lain.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya