Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.917 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU memastikan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI lebih dari 30 persen.
"Sepanjang yang kami ketahui, ya, untuk DPR RI untuk caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya di semua dapil seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 persen," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga
"Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu jumlah persentasenya adalah 37,13 persen," sambung Hasyim.
Advertisement
Hasyim menyampaikan KPU akan mengumumkan nama-nama dalam DCT anggota DPR RI secara luas kepada masyarakat melalui pemilu.kpu.go.id pada Sabtu, 4 November 2023. Sehingga, kata Hasyim, masyarakat dapat melihat siapa saja calon anggota DPR RI di wilayahnya dan dari partai mana.
"Nanti akan kita unggah di situ dan nanti warga masyarakat memilih dapat mencermati. Bisa melihat nama-nama sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam DCT, apakah itu calon anggota DPR RI sesuai dengan partai politiknya dan sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing," jelas Hasyim.
Adapun 9.917 DCT DPR RI berasal dari 18 partai politik. Dari jumlah itu, ada 11 partai politik yang memenuhi kuota DCT anggota DPR sebanyak 580 orang.
Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI di Pemilu 2024
1. PKB (580 caleg: 376 laki-laki dan 204 perempuan, 35,17%)
2. Partai Gerindra (580 caleg: 370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21%)
3. PDIP (580 caleg: 388 laki-laki dan 192 perempuan, 33,10%)
4. Partai Golkar (580 caleg: 383 laki-laki dan 197 perempuan, 33,97%)
5. Partai NasDem (580 caleg: 380 laki-laki dan 200 perempuan, 34,48%)
6. Partai Buruh (580 caleg:370 laki-laki dan 210 perempuan, 36,21%)
7. Partai Gelora (396 caleg: 253 laki-laki dan 143 perempuan, 36,11%)
8. PKS (580 caleg: 357 laki-laki dan 213 perempuan, 36,72%)
9. PKN (525 caleg: 327 laki-laki dan 198 perempuan, 37,71%)
10. Partai Hanura (485 caleg: 298 laki-laki dan 187 perempuan, 38,56%)
11. Partai Garda Republik Indonesia (570 caleg: 334 laki-laki dan 236 perempuan, 41,40%)
12. Partai Amanat Nasional (580 caleg: 364 laki-laki dan 216 perempuan, 37,24%)
13. PBB (470 caleg: 277 laki-laki dan 193 perempuan, 41,06%)
14. Partai Demokrat (580 caleg: 378 laki-laki dan 202 perempuan, 34,83%)
15. PSI (580 caleg: 355 laki-laki dan 225 perempuan, 38,79%)
16. Perindo (579 caleg: 348 laki-laki dan 231 perempuan, 39,90%)
17. PPP (580 caleg: 366 laki-laki dan 214 perempuan, 36,90%)
18. Partai Ummat (512 caleg: 307 laki-laki dan 205 perempuan, 40,04%)
Â
Advertisement
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebanyak 668 orang. Sehingga, mereka dapat mengikuti kontestasi pemilu 2024 mendatang.
"Total untuk Daftar Calon Tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535, kemudian untuk perempuan 133," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Namun, untuk jumlah anggota DPD di seluruh Indonesia atau dari 38 provinsi ini semula 1.030 orang. Lalu, dari jumlah tersebut yang mengikuti penyerahan dukungan berjumlah 865 orang.
"Jumlah bakal calon yang memenuhi syarat dukungan jumlahmya 701. Dari yang memenuhi syarat dukungan 701 itu, yang pada akhirnya mendaftarkan diri pada masa pendaftaran calon anggota DPD tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 itu jumlahnya adalah 683 orang, yang tidak mendaftarkan diri ada 18 orang," sebutnya.
Kemudian, 683 orang itu dilakukan verifikasi sementara dan diketahui hanya 113 orang yang baru memenuhi syarat. Sehingga, 568 orang belum memenuhi syarat dan dua orang lainnya tidak memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, setelah melalui masa perbaikan pada verifikasi akhir tersebut. Didapati yang memenuhi syarat adalah 675 orang dan 8 orang tidak memenuhi syarat.
"Jadi, akhirnya Daftar Calon Sementara (DCS) yang memenuhi syarat 675 orang, tapi yang kemudian masuk DCS itu 674 orang. Ada satu orang yang mengundurkan diri, karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR," ujar Hasyim.
"Ini sudah kami sampaikan pada waktu kita menjelang penetapan dan pengumuman DCS yang lalu itu," tambahnya.
Kemudian, dari DCS untuk menuju DCT tersebut, sebanyak empat orang memilih mengundurkan diri. Lalu, satu orang dianggap tidak memenuhi syarat karena adanya tanggapan dari masyarakat.
Selain itu, ada satu orang lainnya yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa sudah lima tahun, setelah orang tersebut selesai menjalani pidana.
"Jadi bagi orang yang pernah terkena pidana itu masih tetap dapat mendaftarkan diri, dengan sejumlah persyaratan diantaranya adalah harus sudah selesai menjalani pidananya atau sudah bebas murni, dan kemudian memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni atau telah selesai menjalani pidananya," jelas Hasyim.
"Dan ternyata berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga penegakan hukum itu, ada satu orang yang belum memenuhi genap masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â