KPU: Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dicetak 15 November 2023

Surat suara Pemilu 2024 akan dicetak mulai 15 November 2023 mendatang atau dua hari setelah KPU mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2023, 21:00 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD se-Indonesia. KPU juga segera mengumumkan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Senin, 13 November 2023 mendatangg.

Selanjutnya, KPU akan memulai mencetak surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 15 November 2023 mendatang atau dua hari pasca-penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Hasyim, pencetakan surat suara menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024 mendatanggg.

Ia mengatakan, pada 5 hingga 7 November 2023, KPU akan mengundang para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.

“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” kata Hasyim, seperti dikutip dari Antara.

Hasyim menambahkan undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Persiapan Logistik Dimulai Usai Masa Kampanye Berakhir

Logistik Pemilu 2024
Terkait pengadaan logistik Pemilu 2024, sebelumnya sudah melalui kontrak payung antara KPU RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). (merdeka.com/Imam Buhori)

Selanjutnya, ia mengatakan, setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024, KPU akan memulai proses persiapan logistik untuk pesta demokrasi tersebut.

“Masa kampanye nanti terhitung mulai 28 November sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara 14 Februari masa tenang berarti tanggal 11, 12, 13 akan kami pakai untuk memproses persiapan logistik pemilu,” kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

"Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, adalah 9.917 orang," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/11).

Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.


Tak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Logistik Pemilu KPU
KPU juga memastikan sudah mengantisipasi jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Termasuk masalah anggaran hingga logistik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, tidak ada tanda khusus dalam surat suara terkait dengan mantan narapidana yang ikut Pemilu 2024. Diketahui, KPU telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR RI dan 668 orang masuk pada DCT untuk DPD RI.

"Enggak (diberikan tanda khusus). Bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di UU juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Tapi kan informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan ke teman-teman media, supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," sambungnya.

Ia menjelaskan, meski menyandang status sebagai mantan terpidana, akan tetapi tetap diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

"Jadi kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun. Dari situ, untuk yang anggota DPR RI kan semuanya MS (memenuhi syarat)," jelasnya.

"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pascapenggantian DCS," sambungnya.

 


Sejumlah Mantan Terpidana Korupsi Maju Jadi Caleg 2024

Banner Infografis Caleg-Caleg Eks Napi Koruptor
Banner Infografis Caleg-Caleg Eks Napi Koruptor. (Liputan6.com/Triyasni)

Lalu, untuk DPD ada satu orang yang berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum. "Masa jedanya belum genap 5 tahun, itu ada satu orang di Sumatera Barat," ucap Hasyim memungkasi.

Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana kasus korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024. Nama mereka tercatat di daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dipublikasikan oleh KPU.

Salah satunya, Susno Duadji. Dia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu, ada juga dua mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rahudman Harahap dan Abdillah maju sebagai caleg DPR dari Dapil Sumatera Utara I. Keduanya pernah terjerat kasus korupsi.

Aturan tentang syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mendaftar menjadi caleg.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya