KPU Akan Undi Nomor Urut Capres-Cawapres, Prabowo: Yang Baik Saja

Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku tidak mematok target pilihan nomor urut pasangan capres-cawapres yang ia inginkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2023, 13:22 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2023, 08:29 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kanan) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut masing-masing pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Selasa (14/11/2023). Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku tidak mematok target pilihan nomor urut yang ia inginkan.

"Yang baik saja," kata Prabowo di kantor CSIS, Jakarta, Senin 13 November 2023.

KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Ketiganya yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Kemudian, Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Dengan sudah ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres, nantinya mereka akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

"Setelah penetapan ini, KPU akan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2, acara rapat pleno KPU terbuka," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konpersnya, Senin 13 November.

Idham mengatakan, pengundian nomor urut itu bakal dilakukan di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

KPU Undang Paslon Capres-Cawapres Saat Pengundian Nomor Urut

Tiga bakal calon presiden di Pemilu 2024, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak mengaku senang usai diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) makan siang di Istana Kepresidenan, Senin, (30/10/2023).
Tiga bakal calon presiden di Pemilu 2024, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak mengaku senang usai diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) makan siang di Istana Kepresidenan, Senin, (30/10/2023). (Muhammad Radityo).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa malam (14/11/2023). Pengundian dilakukan setelah KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres.

"Kegiatan untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 14 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Acara pengundian nomor urut capres-cawapres akan dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan diawali makan bersama yang akan dihadiri langsung pasangan capres-cawapres dan juga para ketua umum partai politik.

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing calon. Nanti (tamu) akan kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir kantor KPU. Kuotanya adalah untuk masing-masing pasangan calon 150 orang," ucap Hasyim.

Setelah makan malam, kata Hasyim, acara akan dialnjutkan dengan pleno terbuka pengundian nomor urut capres dan cawapres.

 

KPU Beri 74 Personel Pengawal untuk Setiap Capres dan Cawapres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama dengan bakal capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto di Istana, Senin (30/10/2023).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama dengan bakal capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto di Istana, Senin (30/10/2023). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, KPU memberikan 74 personel pengawalan kepada setiap capres dan cawapres.

"Pamwal berjumlah 74 personel, 2 tim," ujar Afif di KPU, Senin (13/11/2023).

Afif menyebut, penempatan personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran. 

"Bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," kata Afif.

Menurut Afif, pemberian satuan personel pengamanan itu telah tertuang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Prediden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Batas Maksimal Penyerahan Struktur Tim Kampanye Tiga Hari

KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) seusai mengumumkan hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres. Adapun masa kampanye yang diberikan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Hasyim di KPU, Senin (13/11/2023).

Menurut Hasyim, setelah ini akan disampaikan batas maksimal untuk penyerahan tim kampanye kepada setiap masing-masing pasangan.

"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," kata Hasyim.

 

  

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Janji KPU Usai Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Janji KPU Usai Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya