Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan baik dan memproses setiap aduan pemilu yang masuk.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ma'ruf soal adanya kabar penjabat kepala daerah dan kepala desa yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Baca Juga
"Saya minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugasnya dengan baik," kata Ma'ruf dalam keterangan pers kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Ma'ruf mengatakan, berdasarkan aturan sudah jelas bahwa TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Presiden Joko Widodo, kata Ma'ruf, sudah memerintahkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk netral.
"Jadi saya kira dari tata aturan dan sebagainya itu sudah (jelas)," kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu selaku pengawas di lapangan untuk melakukan pengawasan pemilu dengan ketat.
"Nah di lapangan ini saya kira yang perlu itu pengawasannya dari Bawaslu ya, untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan menerima aduan-aduan laporan yang disampaikan untuk diproses," ujarnya. Dilansir dari Antara.
Â
Ajak Laporkan soal Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ma'ruf mengajak masyarakat untuk ikut menjadi pengawas dan melaporkan manakala menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, sejauh ini sudah ada dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj. kepala daerah, yakni Pj. Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, Pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB," kata Bagja di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin.
Bagja mengatakan bahwa pada dasarnya Bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Eksekusinya (sanksi) di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," jelasnya.
Advertisement