Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye politik.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca Juga
Hal ini menanggapi aksi bagi-bagi susu calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area CFD kawasan Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023.
Advertisement
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gub DKI Jakarta Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, Benny menyampaikan, kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan putra sulung Presiden Jokowi itu tidak ada laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Menurut Benny, saat ini Bawaslu DKI Jakarta masih melakukan kajian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," kata Benny.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka berolahraga di Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Pada kesempatan itu, Gibran yang didampingi istrinya, Selvi Ananda, juga membagikan susu kepada masyarakat.
Mulanya, Gibran berjalan kaki dari Hotel Sari Paficif dan menuju Sarinah. Ia kemudian menyapa warga hingga berswafoto ria.
Selanjutnya, ia berjalan lagi ke Bundaran HI dan langsung membagikan susu kepada anak kecil dan masyarakat lain yang sedang berolahraga. Warga tampak antusias menerima susu gratis itu. Mereka rela mengantre agar bisa mendapatkan susu tersebut.
Diketahui, bagi-bagi susu gratis itu pun merupakan salah satu program pasangan Prabowo-Gibran untuk mencegah stunting dan peningkatan gizi.
Gibran Bantah Langgar Aturan
Gibran pun mengatakan kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. Padahal, sama-sama kita ketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.
Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tandas Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Aktivitasnya Bagi-bagi Susu di CFD
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.
Gibran akan menerima apabila Bawaslu menemukan ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu merasa tak ada yang salah dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD. Sebab, Gibran menuturkan dirinya dan tim tak menggunakan alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan itu.
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya," ujar dia.