Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang didalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD.

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Des 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 19:15 WIB
Kampanye Perdana Anies Baswedan
Dia mencontohkan dirinya sempat kesulitan dalam melepas kepemilikan saham pabrik bir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut keputusan soal saham bir tidak dipegang oleh partai pengusungnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang didalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD.

Menanggapi hal ini, calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengaku belum melihat draf yang dimaksud. Anies bakal mengecek draf itu terlebih dahulu.

"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023).

Oleh sebab itu, Anies enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut, mengingat dia belum membaca secara rinci RUU DKJRespons Anies soal Beredar Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden itu.

"(Saya baca dulu) baru saya bisa berkomentar ya," ujar Anies.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

 

Masa Jabatan Tetap Sama

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.

Sebagai informasi, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya