Bawaslu akan Panggil Gibran terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan pihak terkait lainnya buntut dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta Utara dan car free day (CFD) Sarinah.

oleh Tim News diperbarui 07 Des 2023, 04:45 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 04:45 WIB
Gibran
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat berada di car free day (CFD) Jakarta, Minggu pagi (3/12/2023). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan pihak terkait lainnya buntut dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta Utara dan car free day (CFD) Sarinah.

Untuk giat di Jakarta Utara, Gibran diduga melibatkan anak-anak saat berkampanye.

Sedangkan di CFD Sarinah, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu di hari bebas kendaraan bermotor itu. Padahal, CFD dilarang untuk digunakan sebagai tempat kegiatan politik.

"Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo ketika dihubungi, Rabu (6/12/2023).

Untuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu yang menegaskan adanya larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Selanjutnya, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"(Aturan itu) menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ujar Benny.

Kemudian, untuk yang di CFD, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 Tentang Pemilu. Aturan itu menegaskan larangan kampanye berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Namun, Benny menegaskan bahwa susu bukan merupakan bahan kampanye.

"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegasnya.

TKN Prabowo-Gibran Siap Dipanggil Bawaslu

Erwin Aksa (Istimewa)
Erwin Aksa (Istimewa)

Cawapres Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menyatakan bahwa pihaknya tidak main curang dan menghargai aturan hukum.

Meski demikian, Erwin memastikan pihaknya siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu. Politikus Golkar ini ingin ada transparansi dalam aturan.

"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu kita menghargai hukum. Kita tidak mau curang, buat Prabowo-Gibran kita menghargai hukum. Kita ingin keadilan hukum, kita transparan," kata Erwin di Fanta Headquarters, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Erwin justru bertanya balik aturan mana yang dilanggar oleh Gibran Rakabuming Raka. Menurut Erwin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu perlu sosialisasi lebih jelas mengenai aturan kampanye soal apa yang dilarang dan tidak.

"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya enggak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu. Kemudian itu pasti ada surat teguran, apakah itu administrasi apakah itu," ujar Erwin.

"Kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kita enggak tahu. Bawaslu juga harus transparan, ya kan. KPU juga harus transparan, apa yang do or don't-nya, kita enggak tahu. Makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," sambungnya.

Erwin menegaskan, tujuan dari Prabowo-Gibran ingin memberikan gizi yang baik kepada anak-anak maupun masyarakat. Menurutnya, masalah perut dan ekonomi rakyat sangat penting diperhatikan.

"Begini, kita ingin memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia, termasuk anak-anak yang butuh protein. Kita ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kita ingin membawa keadilan, bahwa masyarakat Indonesia berhak terhadap makan karena ini masalah perut, ini masalah ekonomi, gitu," kata Erwin.

Gibran Bantah Langgar Aturan

Gibran Rakabuming Raka Soal Putusan MK
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari soal putusan gugatan MK di Balai Kota Solo, Selasa (17/10).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sementara itu, Gibran menyatakan kegiatan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) tidak melanggar aturan. Diketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran Rakabuming Raka, Minggu (3/12/2023).

Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.

"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.

Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.

Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri

Gibran pun akan menerima apabila Bawaslu menemukan ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu merasa tak ada yang salah dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD. Sebab, Gibran menuturkan dirinya dan tim tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan itu.

"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya," ujar Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Timnas AMIN Ingatkan Fungsi Bawaslu

Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka
Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka sempat mendatangi Car Free Day (CFD) di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta. (Foto: Tim PAN).

Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena, buka suara soal aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Jakarta Pusat.

Adapun CFD dilarang menjadi aktivitas kampanye atau kegiatan politik lainnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Kalau CFD itu yang perlu kita ingat kan CFD harus bersih dari kepentingan politik, termasuk agenda kampanye. Dan kita perlu melihat, datang saja membawa atribut apalagi pakai atribut-atribut pilpres atau partai kan itu sudah melanggar ketentuan," kata Billy di Rumah Perubahan, Jalam Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Billy menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penuh atas aksi Gibran di kawasan CFD itu. "Apalagi sampai membagi sesuatu susu atau makanan mungkin itu ya kewenangan Bawaslu untuk memutuskan," kata Billy.

Meski begitu, Billy menyatakan sejauh ini Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye dari aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Dia menyebut, tim hukum AMIN tengah mendalami hal tersebut.

"Tapi kalaupun kita melihat ada indikasi pelanggaran, pasti dari kami juga ada tim hukum yang melihat itu, bagaimana menilai itu. Dan kalaupun ada pelanggaran, kita punya kewenangan atau hak untuk melaporkan," jelas Billy.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya