Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurutnya, legitimasi penetapan peserta Pilpres 2024 paslon 02 pun menjadi persoalan yang serius.
Baca Juga
"Keputusannya tidak bisa dianggap main-main, serius, dan menunjukkan Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi telah menjadi beban Pemilu ke depan," tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Advertisement
Politikus asal Yogyakarta ini menilai pelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras, bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Terlebih, ini menjadi pertama kalinya ada calon yang secara langsung dan jelas terafiliasi oleh kepala negara, dalam hal ini Gibran sebagai anak dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Dan legitimasi bahwa penetapan pasangan 02 memiliki persoalan yang amat serius," jelas dia.
Dengan adanya keputusan DKPP, Hasto berharap KPU dan Bawaslu dapat memperbaiki kinerja serta sikap profesional selaku penyelenggara pemilu.
Pasalnya, manipulasi dalam pesta demokrasi akan berdampak kepada generasi bangsa ke depannya. "Implikasinya sangat luas itu bisa tujuh turunan dampaknya," Hasto menandaskan.
Â
Putusan DKPP
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Rakasebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Â
Advertisement
KPU Dianggap Menyalahi Aturan
Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.
Respons Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).
"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).
Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saad bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.
"Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," jelas Ketua KPU ini.
Advertisement