Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi peringatan bagi pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak lagi melakukan pelanggaran etik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya telah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Advertisement
Baca Juga
"Saya apresiasi kepada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya dan ini sekaligus juga pengingat atau alarm. Sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti pada hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi," kata Anies kepada wartawan usai kampanye terbuka di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilansir dari Antara, Selasa (6/2/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, putusan DKPP tidak bisa disembunyikan. Dia juga mengingatkan, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk tidak lagi coba-coba melakukan pelanggaran.
"Jadi, ini peringatan bagi semua, jangan ada pelanggaran," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Anies, momentum ini bisa menjadi refleksi bagi semua pihak agar dapat mengoreksi peristiwa yang sedang terjadi dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.
"Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika," ucap Anies.
Mengenai kemungkinan Koalisi Perubahan maupun Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) bakal mengusulkan agar Ketua KPU Hasyim Asy'ari layak dipecat usai divonis DKPP, Anies secara eksplisit tidak menyinggung soal itu. Namun, Anies menegaskan ada pihak-pihak yang telah mencederai demokrasi.
"Kalau itu (pemecatan), kami tidak ada komentar. Tetapi, prinsipnya, kami becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak. Ini tinggal sembilan hari. Yuk ini jadi peringatan jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok," katanya.
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (5 /2/2024).
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Advertisement