Liputan6.com, Jakarta Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya sudah menyisir akar masalah dengan mengambil langkah awal melalui penonaktifkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Baca Juga
"Yang pertama kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Hasyim beralasan tindakan tersebut diambil karena ditemukan masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur. Sehingga, pada pemungutan suara ulang (PSU), KPU akan mengambil alih langsung prosesnya.
"KPU pusat akan ambil alih. Jadi nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini, dan kemudian didukung oleh tim Sekretariat Jenderal," jelas Hasyim.
Hasyim memastikan, KPU akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan Indonesia di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, hari ini pihaknya juga akan melakukan rapat dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang.
"Oleh karena itu, hari ini kita rapat dengan Kementerian Luar Negeri juga yang memberikan support atau fasilitas bagi KPU untuk pelayanan pemilih di luar negeri," kata Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan telah terjadi masalah pada pemungutan suara yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Problem tersebut terjadi pada metode pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos. Sehingga penghitungan suara dengan dua metode tersebut harus dihentikan.
Hasyim mengatakan problem ditemukan adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui oleh pihak KPU, tetapi juga Bawaslu.
Karena itu, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang yang didahului oleh pemutakhiran data pemilih.
Hasyim berjanji, pemutakhiran akan dilakukan sangat hati-hati dalam menentukan siapa saja mereka yang harus kembali menggunakan hak suaranya saat PSU.
Daftar Pemilih Jadi Alasan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, permasalahan pemungutan suara di Kuala Lumpur adalah soal daftar pemilih yang kurang baik. Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih sebagai persiapan pemungutan suara ulang (PSU).
"Jadi, berdasarkan penilaian oleh Bawaslu, baik Panwaslu Kuala Lumpur maupun KPU RI, dipandang penting ya untuk memeriksa kembali, memutakhirkan kembali daftar pemilih di Kuala Lumpur sebagai basis untuk PSU," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Hasyim berharap, dengan dimutakhirkannya data pemilih di Kuala Lumpur, maka kejadian PSU tidak akan terjadi lagi untuk pemilu di periode selanjutnya.
"Ini yang harus kita lakukan, karena apa? Supaya nanti di pemilu berikutnya, khususnya KL tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ucap Hasyim.
Advertisement
Metode Pos Tidak akan Digunakan saat PSU di Kuala Lumpur
Hasyim memastikan, usai data dimutakhirkan, maka pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan dilaksanakan dengan dua metode yakni, Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode tempat pemungutan suara (TPS). Artinya, metode pos sudah tidak digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur.
"Walaupun yang diminta untuk mengulang adalah metode KSK dan pos, tapi nanti untuk pelaksanaannya kita akan melaksanakan dengan dua metode yaitu metode TPS dan metode KSK," jelas Hasyim.
Hasyim beralasan, metode pos tidak digunakan untuk PSU disebabkan karena fakta di pemilu 2019 surat suara tiba-tiba ada di luar, ada yang mengambil berkarung-karung, dicoblos sendiri. Dan, ternyata pada pemilu 2024 kejadian seperti itu berulang.
"Atas alasan itu, sehingga kami menganggap metode pos di Kuala Lumpur tidak steril lagi dan kita akan laksanakan dengan metode lain yaitu PSU dengan metode TPS dan KSK," Hasyim menandasi.