Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya sudah sebagai mantan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu, dia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun tiktok pribadinya @mohmahfudmdofficial.
Sementara, Mahfud menyebutkan Ganjar Pranowo tetap sebagai calon presiden (capres) tanpa menyematkan kata mantan.
Baca Juga
"Saya Mahfud MD mantan cawapres, bersama capres Ganjar Pranowo," ucap Mahfud.
Advertisement
Lebih lanjut, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3 itu sepanjang Pilpres 2024.
"Terima kasih kepada semua relawan, organ, semua pegiat media sosial yang telah berjuang bersama kami," ucap dia.
Mahfud mengatakan, perjuangan masih panjang dalam menjaga cita-cita yang ingin dilakukan oleh Ganjar-Mahfud.
"Jalan perjuangan masih panjang dan pilihan-pilihan perjuangan masih banyak untuk tetap menjaga cita-cita perjuangan kita, mari terus bersama," imbuh Mahfud.
Mahfud Md Pastikan Hak Angket Bukan Gertakan
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md memastikan hak angket akan digulirkan. Ia menyatakan hak angket baru bisa digelar saat masa sidang DPR. Diketahui saat ini DPR masih menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.
“Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lo nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat,” kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat, (1/3/2024).
Ia meminta politikus tidak menyesatkan rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.
Saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan, nunggu sidang, jangan masyarakat disesatkan oh itu gertakan saja ndak diajukan, ndak ada,“ kata dia.
Bahkan, lanjut Mantan Menkopolhukam itu, rencana gugatan MK dan hak angket bukan semakin melempem melainkan semakin kuat.
“Bukan gembos, ini makin keras pompanya ini makin keras nggak gembos,” sambungnya.
Sementara itu, terkait rencana ajukan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil pemilu serius dilakukan.
Mahfud menyebut, pengajuan memang belum masuk ke tahapan atau jadwalnnya. Sebab, gugatan baru bisa dilakukan pasca pengumuman resmi KPU.
“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa' ngajukan sekarang? Nggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU,” ujarnya.
Ia memastikan, paslon 03 dan tim terus bersiap dan tidak berdiam diri. “Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” kata dia.
Advertisement