Liputan6.com, Jakarta - Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus memimpin langsung proses pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024. Dalam pendaftaran permohonan ini, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, mengungkapkan telah mengunggah secara daring pada pukul 01.00 WIB, Kamis (21/3/2024).
"Alhamdulillah hari ini InsyaAllah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ini ke mahkamah konstitusi," ujar dia.
"Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut," ujar Ari.
Advertisement
Ari menyampaikan, kerja-kerja untuk melengkapi berkas pendaftaran telah dilakukan lebih kurang selama sebulan. Pihaknya, juga melibatkan banyak ahli dan pakar dalam mempersiapkan semua berkas-berkas tersebut.
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang InsyaAllah dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," ujarnya.
Diketahui, PHPU menjadi langkah konstitusi yang diambil usai KPU RI mengumukan hasil suara sah untuk Pilpres 2024.
Sebagai pihak yang gagal mendapatkan suara terbanyak, pasangan AMIN menilai ada kejanggalan. Sehingga langkah PHPU harus dilakukan agar dapat membuktikan kejanggalan tersebut di mata hukum.
Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan telah diregistrasi nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024. Saat melakukan registrasi, Tim Hukum AMIK membawa setumpuk berkas tebal ke meja registrasi PHPU. Berkas-berkas tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan proses PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.
Pendaftaran Gugatan Sudah Dibuka
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3/2024).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.
“Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” imbuh Heru menandasi.
Advertisement