Gugat Hasil Pemilu 2024, Ganjar Harap MK Bisa Kembalikan Marwah Demokrasi

Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai penetapan hasil pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Mar 2024, 14:20 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 14:20 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menggelar jumpa pers usai penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis (21/3/2024).
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menggelar jumpa pers usai penetapan hasil pemilu 2024, Kamis (21/3/2024). Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai penetapan hasil pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam konferensi pers resmi terkait tanggapan penetapan KPU di posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024), Ganjar langsung melontarkan penyataan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim akan segera mendaftarkan itu (gugatan), dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir. Tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," kata Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud.

Ganjar menyebut gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses pemilu 2024. Bahkan kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. "Sebelumnya ada proses, maka inilah yang harus dibuka semuanya," ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, pihaknya akan segera menyampaikan gugatan ke MK agar demokrasi Indonesia bisa kembali baik dan bermoral.

"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum," kata Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar menyatakan akan ikut mengantarkan pendaftaran gugatan ke MK terkait sengketa pemilu 2024. "Insyaallah (ikut)," kata Ganjar di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rabu (20/3/2024).

Mantan gubernur Jawa Tengah itu belum membeberkan tanggal pasti paslon 03 mendatangi MK. Namun ia memastikan akan sesuai jadwal MK.

"Ya sesuai jadwal MK. Kita ikuti saja. Yang tahu prosesur, Pak Mahfud paling enggak punya pengalaman di sana," ujar Ganjar.

Selain itu, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengatakan siap menghadapi apa pun hasil penetapan KPU terkait pemenang pemilu 2024. "Kita sudah siap, kita sudah nyiapin banyak hal. Tim hukum kita sudah siap," kata Ganjar.

Tim Ganjar-Mahfud juga sudah menyiapkan semua langkah hukum yang akan diambil terkait sengketa pemilu 2024.

"Maka kita akan ikuti proses, insyaallah semua teman sudah menyiapkan dengan baik. Tinggal nanti timing kapan respons-respons akan kita berikan," kata dia.

MK Diminta Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tim Demokrasi Keadilan (TDK) atau Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengingatkan agar sistem sengketa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan berkutat dari hasil perhitungan suara.

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang telah siap membeberkan bukti dan menghadirkan saksi yang diajukan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu 2024.

"Mudahan-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," kata Todung kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Sebab, Todung menilai jika dalam gugatan MK nanti hanya sebatas mempersoalkan proses pemungutan suara dan perhitungan suara itu hanya menempatkan MK sebagai 'Mahkamah Kalkulator'.

"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Todung.

Sebab, menurut Todung, hasil proses pemungutan suara 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Lantas bagaimana dengan isu intervensi kekuasaan, politisasi bansos, kriminalisasi kepala desa yang telah mendikte pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan.

"Nah inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau melihat proses semacam ini tidak dipersoalkan," ujar Todung.

Dari persoalan itulah yang membuat Todung sulit untuk percaya dengan hasil pemilu 2024. Terkhusus kekalahan suara Ganjar-Mahfud di provinsi Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan NTT yang notabene kandang PDIP.

"Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum. Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," terangnya.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya