Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Faisal Basri menjadi ahli yang dihadirkan Tim Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Faisal menyampaikan paparannya yaitu 'Bansos Menjelang Pemilu 2024 Sangat Ugal-Ugalan untuk Memenangkan Prabowo-Gibran'.
Di antara paparannya, Faisal menyebut, di Indonesia ada mobilisasi pejabat sampai ke level bawah. Faisal mencontohkan tindakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika membagikan bansos beberapa waktu lalu.
"Lebih parah di Indonesia, tidak hanya gelontoran uang tapi juga mobilisasi pejabat sampai ke level bawah," kata Faisal di ruang sidang MK.
Advertisement
"Ini yang saya tunjukkan misalnya Airlangga Hartarto yang mengatakan ini sumbangan Pak Jokowi oleh karena itu harus berterima kasih kepada Pak Jokowi dengan cara memilih yang didukung Pak Jokowi," kata Faisal.
Kemudian, ia mencontohkan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebut agar Menteri Sosial Tri Rismaharini merilis bansos sendiri.
"Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya seperti dia (Bahlil), Bu Risma tidak, tidak mau mempolitisasi bansos, jadi sudah uangnya ada tapi kurang magnetnya, harus ditunjukkan ini loh yang ngasih secara demonstratif, jadi Airlangga Hartarto misalnya," ucapnya.
"Dan banyak menteri lagi lah, tapi yang paling vulgar itu adalah Airlangga Hartarto, Bahlil, dan Zulkifli Hasan," ucap Faisal.
Ahli Tim AMIN: Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU adalah Tindakan Diskriminatif
Sementara itu, ahli pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya, menyoroti penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut Bambang, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, KPU harusnya tetap mengubah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terlebih dahulu untuk menyesuaikan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Oleh sebab itu, kata dia pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU yang disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya adalah tindakan diskriminatif. Sebab, KPU menerima berkas permohonan Prabowo-Gibran merujuk PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK 90/2023.
"Bakal cawapres Gibran, yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan KPU No 19 tahun 2023," kata Bambang.
Selanjutnya, pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.
"Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?" ucap Bambang.
Selain itu, Bambang menyatakan, KPU juga telah melanggar asas dan prinsip Pemilu. Sebab, ujar dia dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, KPU tidak menaati prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Â
Â
Â
Advertisement
Tim Hukum Anies-Muhaimin Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Pada sidang ini Tim Hukum Nasional (THN)Â Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.
"Izin yang mulia mohon kebijaksanaannya satu saksi agak terlambat satu Arif Patra Wijaya. Kemudian yang di Amerika via zoom Amrin Harun," kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo.
Sidang dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pengenalan saksi maupun ahli. Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atas saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, THN AMIN.
Selepas itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon I. Dimulai dengan keterangan dari para saksi.
Â
Â
Berikut Daftarnya:
Ahli:
1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
2. Faisal Basri (Ekonom senior)
3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)
5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)
6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)
7. Djohermansyah Djohan (Pendiri Istitute Ekonomi Daerah)
Saksi:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Â
Â
Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement