NasDem Gugat Hasil Pileg 2024 di Dapil I Sumsel, Klaim Ada Penambahan 2.301 Suara ke Demokrat

Partai NasDem menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.

oleh Winda Nelfira diperbarui 02 Mei 2024, 19:17 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 19:17 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.

Dalam Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menurut NasDem, ada penambahan suara ke Partai Demokrat yang menyebabkan posisi NasDem bergeser ke Partai Demokrat.

"Menurut Termohon (NasDem) di Dapil 1 berdasarkan model D Hasil Provinsi DPR Dapil Sumsel 1 bukti P3 Partai Demokrat itu memperoleh suara 143.856," kata Dhabi Kusumanegara Gumayra dalam Sidang Pileg Panel 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Dhabi menyatakan, di dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2024 untuk keanggotaan DPR RI telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.

"Jadi berdasarkan simulasi kami untuk perolehan kursi di dapil Sumsel 1 itu Partai Demokrat itu berada di kursi 8. Padahal menurut penghitungan Pemohon Partai Demokrat itu di posisi 9, Nasdem 8," jelasnya.

 

Penambahan Suara di Sejumlah Wilayah

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang pendahuluan gugatan Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dia menyampaikan, ada penambahan di kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin 2, Banyuasin 3, dan Muara Telang yang terdiri dari 112 TPS. Partai NasDem mengeklaim terjadi kesalahan input suara di 112 TPS di tiga kecamatan itu ke Partai Demokrat.

"Dari 112 TPS itu ketika disandingkan dengan model C Hasil kecamatan itu terjadi kesalahan input sebesar 3.023 suara artinya ada selisih 2.301 suara," kata dia.

"Karena terjadi kesalahan input tersebut maka potensi Partai NasDem untuk mendapatkan kursi kedua di dapil Sumsel 1 itu tergeser oleh Partai Demokrat," sambungnya.

Atas hal ini, dalam petitumnya, Partai NasDem memohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan suara yang benar bagi NasDem dan PKS di dapil Sumsel I dengan berdasarkan penyandingan dokumen C dan dokumen D kecamatan.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya