Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Dalam Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menurut NasDem, ada penambahan suara ke Partai Demokrat yang menyebabkan posisi NasDem bergeser ke Partai Demokrat.
Baca Juga
"Menurut Termohon (NasDem) di Dapil 1 berdasarkan model D Hasil Provinsi DPR Dapil Sumsel 1 bukti P3 Partai Demokrat itu memperoleh suara 143.856," kata Dhabi Kusumanegara Gumayra dalam Sidang Pileg Panel 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Advertisement
Dhabi menyatakan, di dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2024 untuk keanggotaan DPR RI telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.
"Jadi berdasarkan simulasi kami untuk perolehan kursi di dapil Sumsel 1 itu Partai Demokrat itu berada di kursi 8. Padahal menurut penghitungan Pemohon Partai Demokrat itu di posisi 9, Nasdem 8," jelasnya.
Â
Penambahan Suara di Sejumlah Wilayah
Dia menyampaikan, ada penambahan di kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin 2, Banyuasin 3, dan Muara Telang yang terdiri dari 112 TPS. Partai NasDem mengeklaim terjadi kesalahan input suara di 112 TPS di tiga kecamatan itu ke Partai Demokrat.
"Dari 112 TPS itu ketika disandingkan dengan model C Hasil kecamatan itu terjadi kesalahan input sebesar 3.023 suara artinya ada selisih 2.301 suara," kata dia.
"Karena terjadi kesalahan input tersebut maka potensi Partai NasDem untuk mendapatkan kursi kedua di dapil Sumsel 1 itu tergeser oleh Partai Demokrat," sambungnya.
Atas hal ini, dalam petitumnya, Partai NasDem memohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan suara yang benar bagi NasDem dan PKS di dapil Sumsel I dengan berdasarkan penyandingan dokumen C dan dokumen D kecamatan.
Advertisement