Mendagri Tito Minta KPU Jaga Keamanan Data Pemilih dalam Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan atensinya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keamanan data pemilih pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

oleh Tim News diperbarui 03 Mei 2024, 11:31 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2024, 11:30 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan atensinya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keamanan data pemilih pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Tito pada acara Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Tadi saya mengharapkan ada dukungan dari KPU selain kerja sama, komunikasi yang terus dijalin, sambil untuk meng-update data (DP4) ini. Yang kedua juga adalah sistem security-nya, karena menyangkut fitur-fitur yang harus dilindungi, menyangkut data masyarakat, data rakyat. Jadi sistem keamanan KPU kita harapkan bisa kuat,” kata Tito seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/4/2024).

Ada beberapa fitur yang harus mendapatkan perlindungan, salah satunya keamanan data pribadi yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Mendagri mewanti-wanti jangan sampai terjadi kebocoran data yang berisiko hukum.

Oleh karena itu, sistem pengamanan terutama untuk cyber security betul-betul dijaga oleh berbagai pihak terkait, dengan mendapat dukungan dari KPU, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Polri.

 

2 Kriteria Penyusunan DP4

Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di sisi lain, lanjut dia, ada dua kriteria yang digunakan dalam penyusunan DP4. Pertama, warga negara yang memiliki hak pilih berdasarkan usia 17 tahun pada tanggal 27 November nanti.

Kedua, bukan anggota TNI/Polri, karena mereka tidak memiliki hak pilih. Sebab DP4 bersifat dinamis, pihaknya meminta KPU bekerja sama melakukan verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data terbaru.

“Hari ini kita menyerahkan DP4 daftar pemilih potensial untuk Pilkada tanggal 27 November 2024, dan data ini diambil dari data Dukcapil Kemendagri dan inilah salah satu tanggung jawab tugas daripada pemerintah untuk menyiapkan data potensial pemilih,” ujarnya.

Sebagai informasi, DP4 Pilkada Serentak per 27 November 2024 berjumlah 207.110.768 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 103.228.748 jiwa dan perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya