Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendalilkan suaranya telah berpindah di daerah pemilihan Banten saat Sidang Sengketa Pileg 2024. PPP menuding KPU telah memindahkan suranya ke Partai Garuda, sehingga terjadi dugaan kecurangan yang melibatkan Bawaslu sebagI pengawas Pemilu.
KPU yang hari ini mendapat kesempatan mejawab selaku pihak termohon membantah tudingan PPP. Menurut KPU, tidak ada perpindahan suara PPP partai manapun, khususnya ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.
Baca Juga
"Perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebagaimana tabel tersebut di atas adalah tidak benar. Karena Termohon telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yuni Iswantoro selaku tim hukum KPU di ruang siang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Iswantoro justru membalikkan dalil PPP. Menurut dia, PPP tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara di mana saja. Sebab menurut dia, PPP hanya menyampaikan secara umum pada tingkat provinsi dan tidak merincinya.
"Padahal jika Pemohon menyebut adanya perpindahan suara yang berakibat pengurangan suara Pemohon, harusnya Pemohon menyebutkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten mana saja," kata Iswantoro.
Dia mencontohkan, jika pemindahan terjadi di Dapil Banten I, maka KPU siap mencocokkan validasi PPP dengan hasil yang ada di tingkat Provinsi maupun pusat/nasional. Sebab faktanya, hal didalilkan tidak terjadi perpindahan sama sekali.
"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara Pemohon pada Daerah Pemilihan Banten,I Dapil Banten I, dan Dapil Banten I tidak terbukti," tegas Iswantoro.
Garuda Menegaskan Dalil Pemohon Keliru
Pada sidang yang sama, Partai Garuda sebagai pihak terkait hadir. Mereka pun membantah mencuri suara partai lain. Menurut Garuda, PPP hanya berasumsi dan mengada-ada.
"Dalil pemohon (PPP) yang mengaitkan suara Partai Garuda adalah tidak benar dan mengada-ada," kata Mukmin selaku Tim Hukum Partai Garuda.
"Pemohon hanya berasumsi menghitung perolehan suara yang benar menurut Pemohon didasarkan asumsi sendiri di Dapil Banten I yang bukan didasarkan suara yang dihitung secara berjenjang di Tingkat TPPS di setiap TPS oleh Termohon," ujar Mukmin.
Garuda memastikan, PPP tidak pernah mengajukan keberatan atau mengajukan form kejadian khusus pada saat Pleno Rekapitulasi penghitungan hasil penetapan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Oleh sebabnya, dalil kecurangan di Banten harus dinilai tidak sah oleh MK.
"Selain tidak ada keberatan pada semua tingkat pleno rekapitulasi tersebut, pemohon juga tidak pernah mengajukan atau laporan pelanggaran administrasi pada Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI. Sehingga, dapat disimpulkan Pemohon secara tidak langsung telah menerima hasil rekapitulasi partai dan caleg keanggotaan dari pemilihan Banten I,” terang Dodi Boy Fenaloza selaku anggota kuasa hukum lainnya dari Partai Garuda.
Advertisement