Sekjen PSI Sebut Belum Ada Pembahasan Internal soal Kaesang Maju Pilkada 2024

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengungkapkan, hingga kini belum ada pembicaraan di internal soal putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.

oleh Tim News diperbarui 04 Jun 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 02:00 WIB
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep didampingi Sekjen PSI, Raja Juli Antoni melakukan konsolidasi dengan DPW PSI Bengkulu. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan terkait usia calon kepala daerah. Namun, belum ada keputusan dari Kaesang apakah bakal maju menjadi calon kepala daerah.

Kaesang pun digadang-gadang mengikuti Pilgub Jakarta setelah posternya muncul bersama politikus Gerindra yang juga keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengungkapkan, hingga kini belum ada pembicaraan di internal soal putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.

"Belum (ada pembicaraan internal)," kata Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Antoni mengatakan, apakah Kaesang akan maju tahun ini tergantung pada Kaesang sendiri. Selain itu, parpol koalisi Indonesia untuk (KIM) perlu berembuk apakah baiknya Kaesang maju Pilkada atau tidak.

"Tanya Mas Kaesang," ucapnya.

"Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana baiknya," tukas Antoni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang, PSI: Tanyakan ke MA Alasan Putusan Itu

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep didampingi Sekjen PSI, Raja Juli Antoni melakukan konsolidasi dengan DPW PSI Bengkulu. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan ketua umumnya, Kaesang Pangarep.

"Putusan mahkamah agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, dalam video yang diunggah diakun instagram pribadinya, Sabtu, (1/6/2024).

Apalagi, kata Andi, yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Garuda dan tak ada kaitan sama sekali dengan PSI dan Kaesang.

Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," tegas dia.

Ia pun meminta publik untuk menanyakan langsung ke Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan hal tersebut. 

"Silahkan tanyakan kepada MA apa alasan dibalik keputusan itu semoga ini menjadi jelas dan jika masih ada pernyataan lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait masalah ini," ujar Andy.


KPU Dinilai Tak Bisa Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mengapa?

Perludem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia pencalonan kepala daerah. Menurut Perludem, usaha yang dilakukan Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 memiliki kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dilakukan dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat “memaksakan” dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status “Calon Kepala Daerah”, kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati  melalui siaran pers diterima, Jumat (31/5/2024).

Khoirunnisa mengingatkan, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sesungguhnya sudah terang dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Daerah menjadi Calon Kepala Daerah. 

Sehingga ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status Calon Kepala Daerah dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah.

“Perludem melihat MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya