MK Kabulkan Permohonan Caleg Perindo, Pencoblosan di Kabupaten Jayawijaya Diulang

Suhartoyo menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan keaslian dan validitas dokumen bukti yang diajukan Pemohon yang bertuliskan “Dok. Uji Coba”.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jun 2024, 15:13 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 15:11 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagia perkara sengketa Pileg anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya yang diajukan oleh Caleg Partai Perindo, Agus Hikman. MK pun memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan tersebut.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Hakim Ketua Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Suhartoyo menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah  tidak mendapatkan keyakinan akan keaslian dan validitas dokumen bukti yang diajukan Pemohon yang bertuliskan “Dok. Uji Coba”. Begitu pun yang disampaikan Termohon, sebab hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.

“Keraguan hasil perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba,” jelas Suhartoyo.

Dengan demikian, lanjut Suhartoyo, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya beralasan menurut hukum. Namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” Suhartoyo menandasi.

 

Putusan Dijalankan Paling Lama 45 Hari

Sebagai informasi, dengan telah ditetapkannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka MK memerintahkan kepada Termohon, untuk melakukan patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan diminta untuk dijalankan dalam waktu paling lama 45 hari sejak diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Makamah.

Infografis UU MK Sudah Berapa Kali Diubah?
Infografis UU MK Sudah Berapa Kali Diubah? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya