Brando PDIP: Putusan MK soal Rekapitulasi Ulang Cilincing Perkuat Pernyataan Sekjen Hasto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rekapitulasi ulang pemilihan suara terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 pada 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Jun 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 13:15 WIB
Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta Utara, Brando Susanto
Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta Utara, Brando Susanto. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rekapitulasi ulang pemilihan suara terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 pada 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta Utara, Brando Susanto mengatakan, putusan MK dan rekapitulasi ulang di Cilincing memperkuat pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait adanya dugaan kecurangan pemilu.

"Ini membuktikan Sekjen Mas Hasto benar, bahwa ada indikasi banyak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK/Kecamatan dan Kota yang melakukan kecurangan pemilu secara sistematis untuk memenangkan calon tertentu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (25/4/2024).

Brando berharap, agar penyelenggara pemilu yang diduga melakukan kecurangan bisa diberi hukum tegas.

"Ini sangat memperihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh oknum penyelanggara pemilu yang tidak professional. Kami meminta dengan tegas agar permainan kotor di pemilu dengan memindahkan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebaiknya dipenjarakan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu," kata dia.'

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, rekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.

"Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Astri dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS di Cilincing

Menurut Astri, rekapitulasi dilakukan selama dua hari sejak 23 Juni hingga 24 Juni 2024. Astri mengatakan, rekapitulasi turut diawasi pihak kepolisian.

"Adapun rekapitulasi ulang tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Jakarta Utara pada 23-24 Juni 2024," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian rekapitulasi atau penghitungan suara ulang untuk Pileg DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pemilihan Jakarta 2 yang disengketakan Partai Demokrat dengan perkara bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.

Total, ada 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang diminta MK untuk dihitung ulang di Kecamatan Cilincing.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Hakim Ketua Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).


Putusan MK

 

Dalam pertimbangannya, dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dengan pencermatan terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan Termohon.

Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.

Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.

“Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut Termohon diambil dari Formulir D.Hasil. Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing,” jelas Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya