KPU DKI Rampungkan Coklit Daftar Pemilih Pilkada di Tiga Wilayah Jakarta

Fahmi mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan sebanyak 99,80 persen coklit dari sebanyak 8.315.669 daftar pemilih yang ada di wilayah DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Jul 2024, 12:50 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 12:50 WIB
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah (tengah) saat menghadiri acara Coffee Morning Menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta per Senin (22/7/2024) telah merampungkan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di tiga wilayah administrasi Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam acara Coffee Morning Menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Jadi ada tiga kabupaten kota yang sudah menyelesaikan proses coklit, seperti di KPU kota Jaktim sudah 100 persen coklit, kemudian KPU Kepulauan Seribu juga sudah 100 persen dan di Jakarta Pusat," kata Fahmi.

Total, lanjut Fahmi, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan sebanyak 99,80 persen coklit dari sebanyak 8.315.669 daftar pemilih yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Fahmi, saat ini hanya tersisa tiga wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta yang belum 100 persen coklit. Rinciannya, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

"Tinggal sedikit lagi untuk kemudian bisa menyelesaikan proses coklit sampai 24 Juli mendatang," ucap Fahmi.

 

Rekapitulasi DPS

pilkada
Ilustrasi.

Fahmi mengatakan Pantarlih sudah bertugas melakukan coklit warga yang masuk daftar pemilih selama satu bulan. Terhitung sejak 24 Juni 2024 dan bakal berakhir pada 24 Juli 2024.

Fahmi menyebut, usai proses coklit selesai bakal dilakukan rekapitulasi menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Adapun prosesnya akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, PPS, kelurahan di PPK, KPU kabupaten kota hingga KPU provinsi.

"Setelah DPS kita umumkan dan kita rekapitulasi, berikutnya akan kami umumkan ke masyarakat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 di Pasal 34 ayat (4)," ujarnya.

Infografis 3 Survei Terbaru Elektabilitas Bakal Cagub Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Survei Terbaru Elektabilitas Bakal Cagub Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya