KPU Batasi Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun

Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 03 Agu 2024, 08:51 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 08:51 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz
Anggota KPU RI August Mellaz membantah kabar adanya komisioner KPU Kota Jayapura yang dijemput paksa KPU Papua dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura. (Winda Nelfira).

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengatur atau membatasi jumlah akun sosial media kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform media sosial maksimal 20 akun.

"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Sabtu (3/8/2024).

Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ungkapnya.

Mellaz juga mengatakan, debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.

"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.

Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.

Diketahui, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.

 

 

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya