PAN Beri Sinyal PKS Berubah Haluan di Pilkada Jakarta, KIM Plus Goyah?

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mengeklaim Koalisi Indoensia Maju (KIM) Plus solid mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Agu 2024, 10:05 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 10:05 WIB
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendukun terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendukun terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono. (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mengeklaim Koalisi Indoensia Maju (KIM) Plus solid mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, politikus yang akrab disapa Zulhas mengaku tak yakin apakah sikap PKS akan berubah atau tidak. "Bukan solid, kokoh, plus plus kokoh. Jakarta itu RK-Suswono, kecuali PKS berubah ya," kata Zulhas di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Zulhas, usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada, PKS kini bisa mengusung kader sendiri di Jakarta, sehingga ada peluang sikapnya berubah. "Kan dia cukup usung sendiri, kalau kita (KIM) tetap," kata Zulhas.

Zulhas menegaskan keputusan KIM Plus mendukung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta sudah final. "Kalau kami putus, memang saya RK," ucap Zulhas.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan putusan MK terkait pilkada tidak memengaruhi kerja sama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, termasuk Pilkada Jakarta.

"Insyaallah solid. Insyaallah Kami sudah melakukan koordinasi, tidak ada masalah dengan keputusan MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco mengaku siapa pun lawan Ridwan Kamil di Jakarta tidak ada masalah, termasuk Anies Baswedan ataupun kotak kosong.

"Ketika melawan kotak kosong itu kan justru syaratnya lebih tinggi, 50+1. Kalau calonnya ada tiga itu kan persyaratannya tidak terlalu berat, jadi kami sudah siap sebenernya," kata Daso.

Terkait peluang Anies diusung PDIP, Dasco menyebut hal itu adalah hak demokrasi untuk maju pilkada. "Ya namanya demokrasi, kontestasi di pilkada ya enggak apa apa," ujar Dasco.

 

Putusan MK Memungkinkan PKS Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024

PKS resmi usung Anies Baswedan pada Pilpres 2024
Bakal calon presiden 2024-2029 yang diusung PKS, Anies Rasyid Baswedan (kedua kanan) berpose bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kedua kiri), Wakil Ketua Majelis Syura Mohammad Sohibul Iman dan Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman (kiri) saat pembacaan hasil keputusan Musyawarah Majelis Syuro VIII PKS di Jakarta, Kamis (23/2/2023). PKS secara resmi mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden tahun 2024-2029. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Deklarasi dukungan ini, sekaligus menyapu bersih parpol pendukung di Pilkada Jakarta 2024. Total ada 12 parpol pendukung Ridwan Kamil-Suswono. Parpol-parpol pendukung tersebut yaitu, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP, Gelora, Garuda dan Partai Prima.

Untuk PKS, PKB, dan NasDem yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta, kini telah bergabung ke Koalisi Indonesia Maju untuk mendukung Ridwan Kamil.

Dengan dukungan dari sembilan partai, Ridwan Kamil mengantongi total 90 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, hanya PDIP yang tidak ikut dalam gerbong pendukung Ridwan Kamil-Suswono.

PDIP sendiri hanya memiliki 15 kursi, sehingga tidak dapat mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi ambang batas. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Dengan begitu, PDIP akhirnya bisa mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Begitu juga dengan partai lain, termasuk yang tergabung di dalam KIM Plus, bisa mencalonkan sendiri di Pilkada 2024 dengan syarat yang sudah disebutkan dalam putusan MK.

Gerindra Akui Putusan MK Ubah Peta Koalisi Pilkada 2024

deklarasi Ridwan Kamil dan Suswono
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendukung terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dapat mengubah kesepakatan koalisi Pilkada 2024 di berbagai daerah.

"Nah ini karena waktunya yang sempit yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing partai ini kemudian bisa menjadi apa namanya, terganggu," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024).

Perubahan ini, kata Dasco, tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain.

"Mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian ya akhirnya mungkin kesepakatan itu enggak bisa dijalankan," jelas Dasco.

Sehingga, Partai Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju pun terpaksa melakukan pemetaan ulang strategi pilkada di berbagai daerah. "Nah ini yang kita kemudian simulasikan," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya