Pakar Ungkap Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Salah satunya karena aturan mundur dari anggota dewan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Sep 2024, 14:44 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 14:44 WIB
Diskusi Menagih Janji Kesejahteraan Daerah
Pengamat Politik Hendri Satrio (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio atau Hensat mengungkapkan sejumlah penyebab banyaknya calon tunggal di Pilkada 2024. Salah satunya, soal aturan mundur dari anggota dewan.

"Aturan KPU yang mengharuskan anggota DPR, DPRD terpilih kalau mau maju Pilkada harus mundur dulu. Itu mengakibatkan orang-orang yang sudah lolos DPR/DPRD, malas berkontestasi, takut kalah kan. Jadi zonk dua kali," kata Hensat kepada Liputan6.com, Jumat (6/9/2024).

Kedua, lanjut Hensat, karena kuatnya elektabilitas petahana. Sehingga, kata dia partai politik (Parpol) lain memilih bergabung mendukung ketimbang mengusung kader sendiri sebagai calon kepala daerah.

"Saking kuatnya petahana elektabilitas di atas 50-60 persen semua parpol malas bertanding melawan (calon petahana), sehingga mendukung si petahana yang kuat itu."

"Atau ada calon yang kuat banget 60-70 persen, jadi malas tuh yang lain ikut-ikutan milih," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Demokrasi Siasat

Kemudian, kata dia, adanya demokrasi siasat dari penguasa yang mampu membuat calon dengan elektabilitas yang tinggi tidak dicalonkan oleh parpol manapun.

"Karena tinggi banget (elektabilitasnya), rakyat mendukung, daripada susah diatur mendingan cari lawan yang baru atau calon yang baru, yang elektabilitas tinggi, tapi yang enggak bisa diatur, ini enggak usah ikut," kata dia.


41 Daerah

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu 4 September pukul 23.59 WIB.

41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya