KPU Pastikan Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024 Lewat PKPU

Idham menyampaikan, pembatasan dana kampanye itu terlebih dahulu akan dibahas melalui rapat bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada yang juga Bawaslu.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Sep 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 18:40 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan hasil pengecekan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftar ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU hari ini, Sabtu (6/8/2022). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Dana kampanye pasangan calon kepada daerah bakal dibatasi dalam aturan tersebut.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik hal ini guna memastikan dana kampanye tanpa berlebihan. Sehingga, kata dia dana kampanye bisa digunakan secara efisien.

"Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berorientasi pada efektif dan efisien maka KPU akan mengatur secara teknis pembatasan biaya kampanye pasangan calon," kata Idham kepada Liputan6.com, Jumat (6/9/2024).

Idham menyampaikan, pembatasan dana kampanye itu terlebih dahulu akan dibahas melalui rapat bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada yang juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Idham bilang, nantinya biaya kampanye di Pilkada Serentak akan bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan level pemilihan kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota.

"Pembiayaan kampanye untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tentunya berbeda dengan Pilkada Bupati dan Wali Kota karena berkenaan dengan cakupan wilayah yang berbeda," ucap Idham.

Meski begitu, Idham belum dapat menyebutkan secara pasti kapan PKPU Tentang Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 itu akan diterbitkan.

"Aturan akan segera KPU terbitkan dalam waktu dekat. KPU juga akan berikan bimbingan teknis kepada KPU Provinsi," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Catat Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU Resmi Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Plt Ketua KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan keterangan terkait pemilihan pelaksana tugas Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu 4 September pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal di Pilkada 2024. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

 


Ini Daftar Wilayahnya

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

- ​​​​Papua Barat

 

Kabupaten/kota

Aceh

- Aceh Utara

- Aceh Taming

 

Sumatera Utara

- Tapanuli Tengah

- Asahan

- Pakpak Bharat

- Serdang Berdagai

- Labuhanbatu Utara

- Nias Utara

 

Sumatera Barat

- Dharmasraya

 

Jambi

- Batanghari

 

Sumatera Selatan

- Ogan Ilir

- Empat Lawang

 

Bengkulu

- Bengkulu Utara

 

Lampung

- Lampung Barat

- Lampung Timur

- Tulang Bawang Barat

 

Kepulauan Bangka Belitung

- Bangka

- Bangka Selatan

- Kota Pangkal Pinang

 

Kepulauan Riau

- Bintan

 

Jawa Barat

- Ciamis

 

Jawa Tengah

- Banyumas

- Sukoharjo

- Brebes

 

Jawa Timur

- Trenggalek

- Ngawi

- Gresik

- Kota Pasuruan

- Kota Surabaya

 

Kalimantan Barat

- Bengkayang

 

Kalimantan Selatan

- Tanah Bumbu

- Balangan

 

Kalimantan Timur

- Kota Samarinda

 

Kalimantan Utara

- Malinau

- Kota Tarakan

 

Sulawesi Selatan

- Maros

 

Sulawesi Tenggara

- Muna Barat

 

Sulawesi Barat

- Pasangkayu

 

Papua Barat

- Manokwari

- Kaimana

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya