Jelang Masa Tenang, Bawaslu Jakarta Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang memasuki masa tenang Pilkada Jakarta 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 23 Nov 2024, 13:05 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2024, 13:05 WIB
Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Jakarta 2024
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di acara deklarasi kampanye damai Pilgub Jakarta 2024. (Foto: Youtube Bawaslu DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang memasuki masa tenang Pilkada Jakarta 2024.

Surat bernomor 248/PP.00.01/K.JK/11/2024 itu ditujukan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik, gabungan partai politik pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Adapun penertiban APK juga menyusul berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024.

"Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, untuk dapat menurunkan alat peraga kampanye sebagaimana tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 akan berakhir di tanggal 23 November 2024," kata Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Munandar menyebut, dalam proses penertiban, Bawaslu Jakarta akan mendampingi dan mengawasi proses pelaksanaan penertiban APK tersebut.

"Dalam tahapan masa tenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilarang untuk melakukan kampanye, menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ucap Munandar.

Munandar mengatakan, penertiban APK ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pasal 39 ayat (3), alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Munandar.

"Pasal 39 ayat (4), pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat tiga dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim Kampanye," ujar Munandar.

PWNU Jakarta dan Ormas Betawi Deklarasi Pilkada Damai, Tolak Politik Uang dan Kampanye Hitam

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Deklarasi Pilkada Damai dan anti-politik uang.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Deklarasi Pilkada Damai dan anti-politik uang. (Dok. Istimewa)

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta bersama Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) menggelar deklarasi Pilkada Damai dan anti-politik uang. Mereka tergabung dalam Aliansi Warga Jakarta.

Pembacaan deklarasi Pilkada Damai dipimpin Katib Syuriah PWNU Jakarta, Lukman Hakim Hamid. Hadir Ketua Umum Forkabi Abdul Goni, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim dan Ketua Panitia Satgas Anti-Politik Uang Husni Mubarok Amir.

Deklarasi dihadiri lebih dari 500 massa dari masing-masing pimpinan dan anggota Ormas di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

"Kami Aliansi Warga Jakarta untuk Pilkada Damai dan Satgas Anti-Money Politic menyatakan komitmen bersama untuk penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 aman, damai, dan bermartabat," kata Lukman saat membacakan deklarasi.

Husni Mubarok mengatakan, deklarasi ini menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap sejuk. Untuk itu dia mengajak masing-masing pendukung untuk berkomitmen menjaga pilkada yang bermartabat.

"Kita berupaya sebisa mungkin menjauhkan ruang-ruang publik dari caci maki, sebaran hoaks, black campaingne, upaya intimidatif serta menggunakan segala macam cara termasuk di dalamnya menggunakan politik uang," tegasnya.

Abdul Goni menambahkan langkah ini merupakan kesepakatan dari masing-masing ormas menyukseskan serta menjaga Pilkada Jakarta.

"Kesepakatan itu yang sekarang kita laksanakan. Jadi, kami tidak mau di kampung kami ada politik uang," tuturnya.

Sementara itu, Lutfi Hakim menyebut berkumpulnya ormas ini sebagai bentuk kepedulian untuk tetap menjaga demokrasi terutama di Jakarta agar tetap sehat. Dia mengaku tidak ingin calon-calon yang dipilih hanya berdasarkan persoalan uang hingga sembako.

"Lebih pada konsep dan gagasan-gagasan yang ditawarkan oleh para paslon berkaitan dengan apa yang akan mereka lakukan saat memimpin lima tahun ke depan," tandasnya.

Infografis Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng
Infografis Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya