Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, MK sudah siap memerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Menurut dia, sejak resmi terbentuknya tim gugus tugas kemarin, sejak hari itu juga MK sudah siap.
“Sudah (MK) standby, karena kita mulai gugus tugas 28 November artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” kata Fajar kepada awak media, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Fajar meluruskan, istilah terkait bukan disebut pembukaan pendaftaran namun lebih tepat penerimaan permohonan.
Advertisement
“Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran, jadi yang tepat istilahnya MK sudah siap menerima permohonan,” jelas dia.
Terkait jadwal dan waktu jalannya sidang permohonan persilihan hasil pemilihan kepala daerah, Fajar mempersilakan publik mengakses langsung ke situs resmi MK dan membaca peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2024.
“Detilnya cek di PMK 4/2024, silakan diakses di mkri.id,” dia menandasi.
Sebagai informasi, sejak pemungutan suara 27 November 2024 berakhir maka KPU langsung melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara yang berlangsung hingga 15 Desember 2024 dan diumumkan 16 Desember 2024.
MK memberikan waktu kepda pemohon untuk mendaftarkan permohonan paling maksimal tiga hari pasca pengumuman resmi diumumkan.
18 Tahapan
Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:
1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024
2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024
3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024
5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024
6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024
7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024
8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024
9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024
10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024
11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025
12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025
13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025
14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025
15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025
17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025
18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.
Advertisement