Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan Supian-Chandra mengaku telah siap apabila hasil Pilkada Depok digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum Supian-Chandra telah menyiapkan sejumlah argumen dan bukti apabila hasil Pilkada Depok digugat ke MK.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Supian-Chandra pada Pilkada Depok, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, Pilkada Depok telah memasuki proses penghitungan suara tingkat Kota Depok.
Baca Juga
Hasilnya Pasangan Supian-Chandra merupakan pemenangan pada Pilkada Depok dengan hasil 53,21 persen dan Imam-Ririn 46,79 persen, namun terdapat informasi dari kubu Imam-Ririn untuk membuka kotak suara guna dilakukan penghitungan ulang.
Advertisement
"Dari setiap pemilihan, ketika mereka kalah ada instruksi untuk dibuka (kotak suara), ketika mereka menang tidak ada instruksi seperti itu. Jadi besok-besok PKS enggak usah diajak, bikin ribet," ujar Tatang kepada Liputan6.com, Minggu (1/12/2024)
Tatang menjelaskan, apabila kubu PKS maupun Golkar yang merupakan pengusung Imam-Ririn akan melakukan gugatan ke MK, terdapat sejumlah faktor yang harus dipenuhi. Diketahui penduduk Kota Depok yang memiliki hak suara kurang dari 2 juta penduduk.
"Jadi harus 0,5 persen dari selisih suara, itu bisa masuk gugatan di MK. Jadi berkaitan dengan gugatan di MK selisih suara, kita yakin mereka tidak akan bisa masuk," jelas Tatang.
Bukan tanpa alasan, lanjut Tatang, selisih suara pada Pilkada Depok antara pasangan Supian-Chandra dengan Imam-Ririn mencapai 6 persen. Apabila gugatan dilayangkan berkaitan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pihaknya menilai tidak formatur.
"Kalaupun mereka ada gugatan berkaitan dengan TSM, sangat formatur. Dari mana TSM-nya? ASN banyak di 01 (Imam-Ririn), dari mulai tingkat camat, LPM, RT, RW banyak di 01," tegas Tatang.
Diduga Banyak ASN Dukung Satu Paslon
Tatang menilai, apabila tim pasangan Imam-Ririn menilai terdapat camat berpihak pada Supian-Chandra dan melakukan TSM, hal itu dinilai tidak memungkinkan. Menurutnya, diduga banyak ASN yang mendukung Imam-Ririn.
"Bagaimana seorang Camat bisa menggerakkan TSM ketika para pendukungnya banyak di 01 (Imam-Ririn), Aparat di 01 berhadapan dengan masyarakat warga Depok yang ingin perubahan, sehingga 02 (Supian-Chandra) memenangkan Pilkada di 2025-2030," terang Tatang.
Tatang mengaku telah mendapatkan rekaman adanya arahan dari salah satu Tim Pemenangan Imam-Ririn yang memerintahkan para saksi untuk melakukan penghitungan suara ulang. Bahkan, pihaknya menerima adanya informasi untuk para saksi tidak membubuhkan tanda tangan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Kita mempunyai rekaman dari salah satu tim pemenangan 01 dan ini kami akan tindak lanjuti secara hukum, baik menggunakan undang-undang Pilkada dan tentang pidana umumnya," terang Tatang.
Advertisement
Dinilai Rusak Demokrasi
Tatang menilai, instruksi yang diberikan tim pemenangan Imam-Ririn dinilai merusak demokrasi. Bahkan, instruksi tersebut dinilai sebagai bentuk provokatif terhadap Pemilukada tahun ini.
"Terlepas daripada mereka tidak mau tanda tangan di beberapa kecamatan yang notabene mereka kalah oleh 2, itu menjadi bagian dinamika yang paling terpenting adalah saksi di TPS sudah tanda tangan di C1, ini yang paling penting," tegas Tatang.
Tatang mengungkapkan, pengerahan yang dilakukan tim pemenangan Imam-Ririn untuk para saksinya dinilai kurang baik. Begitupun dengan pengerahan untuk penolakan pemberian tanda tangan penghitungan suara di tingkat Kecamatan.
"Sejauh ini mereka (tim Imam-Ririn) meminta untuk dilakukan adanya penghitungan ulang," tutur Tatang.