Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran mengurai masalah serius yang terjadi, di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.
Baca Juga
Data yang ia terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.
Advertisement
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana, Sabtu 7 Desember 2024.
Sayangnya, temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Â
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," lanjut Maulana.
Â
Bermasalah
Rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," tutup Maulana.
Advertisement